Text
PENYUSUNAN KEBIJAKAN KEAMANAN TEKNOLOGI INFORMASI PADA TRANSAKSI ELEKTRONIK PERBANKAN UMUM BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 9/15/PBI/2007 DENGAN MENGGUNAKAN COBIT 4.1 DAN ISO/IEC 27000
ABSTRAKSI
Layanan informasi dan transaksi elektronik merupakan aset yang paling
bernilai bagi sebuah bank umum. Sumberdaya berupa teknologi keamanan
transaksi elektronik harus mampu mendukung jalannya layanan prima tersebut.
Namun teknologi keamanan informasi yang digunakan untuk menunjang layanan
tersebut masih belum memadai jika kebijakan pimpinan yang berisikan kebijakan
pengamanan transaksi elektronik dan mengatur pelaksanaannya bahkan menjadi
panduan pelaksanaannya masih lemah bahkan belum tersusun.
Kebijakan keamanan teknologi informasi terutama dalam pelayanan
transaksi elektronik perbankan (e-banking), harus disusun berdasarkan standar
keamanan yang sudah ada yaitu ISO/IEC seri 27000. Bahkan untuk melakukan
audit keamanan teknologi informasi pun seharusnya sudah memiliki panduan
yang sudah standar, sehingga perbankan umum memiliki standar penyusunan
kebijakan dan memiliki panduan untuk melakukan audit internal keamanan
teknologi informasi pada layanan transaksi elektronik (e-banking).
Penyusunan kebijakan keamanan transaksi elektronik ini memiliki
objektifitas berupa standar susunan kebijakan yang harus ada dalam
penyelenggaraan teknologi keamanan sebagai dukungan terhadap layanan
transaksi elektronik sebuah bank umum. Pendekatan yang digunakan untuk
menghasilkan standar penyusunan kebijakan ini adalah dengan menggunakan
matriks 2 dimensi yang berisikan domain kontrol atau klausul ISO/IEC 27000
yang memiliki 11 klausul dengan Cobit 4.1 pada domain kontrol atau klausul
Delivery and Support, yaitu DS-5 (Ensure System Security) yang memiliki 11
klausul, sehingga menghasilkan 11 klausul baru yang akan dipetakan pada
Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007, tentang Penerapan Manajemen
Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum.
Kata kunci : ISO/IEC 27000, Cobit 4.1, Bank Umum, Transaksi Elektronik,
e-Banking, Kebijakan Keamanan
P0000151 | L250 800 12 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain