Text
KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG LALU LINTAS ANTARA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DAN POLRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG RI NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GARUT
ABSTRAK
Munculnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai institusi diluar Polri untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan dengan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari kedua Undang-undang tersebut tampak jelas bahwa eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penyidikan ada pada tataran membantu, sehingga tidak dapat disangkal lagi kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian, mengingat kedudukan institusi Polri sebagai koordinator pengawas (Korwas), sehingga menjadi hal yang kontra produktif apabila muncul pandangan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dapat berjalan sendiri dalam melakukan penyidikan tanpa perlu koordinasi dengan penyidik utama yaitu Polri.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan dan pelaksanaan dari penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dan solusi mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data diperoleh dari data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder, dan tertier. Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan.Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan metode induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, peran Penyidik Pegawai Negeri (PPNS) Dinas Perhubungan dalam penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai pelaksana teknis undang-undang yakni sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan berdasarkan otonomi daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hambatan yang dihadapi Dinas Perhubungan Kabupaten Garut dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, dimana harus dengan pendamping dan koordinasi Kepolisian sehingga kewenangannya menjadi tumpang tindih. Sering kali dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas di jalan bersama polisi, Dinas Perhubungan hanya sebagai pendamping polisi yang menyebabkan perannya menjadi minoritas.
Kata Kunci: penyidik pegawai negeri sipil, penegakan hukum, kepolisian
P0000126 | L210170018 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain