Text
KAJIAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELANGGARAN ETIK ADVOKAT DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) DAN PASAL 26 ANGKA 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat adalah untuk menyetarakan status profesi Advokat dengan profesi hukum lain Advokat sebagai unsur vital bagi pencarian kebenaran materiil dalam proses peradilan, terutama dari sudut kepentingan hukum klien. Pengaturan juga ditujukan untuk melindungi masyarakat dari jasa hukum yang diberikan Advokat di bawah standar.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, juga memberikan hak imunitas (kekebalan) untuk menjalankan tugas profesinya, dan kepentingan klien yang dibela. Pengaturan mengenai hak imunitas Advokat dan Perbuatan Advokat yang dilarang oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Undang-Undang Advokat. Pengaturan mengenai hak imunitas Advokat dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 terdapat hak imunitas di dalam maupun diluar sidang pengadilan, dan hak-hak lain terdapat dalam Kode Etik Advokat Indonesia. Perbuatan Advokat yang dilarang oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat terkait masalah pelanggaran tugas, wewenang, hak, kewajiban, sumpah jabatan, pengawasan, dan penindakan.
Perbuatan Advokat yang dilarang oleh Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat di Indonesia ini persoalannya bukan pada undang-undang atau kode etiknya yang sebenarnya sudah memadai, tetapi lebih pada bagaimana melaksanakannya.
P0000128 | L210 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain