Text
PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG BERMASALAH DENGAN HUKUM MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
ABSTRAK
Restorative justice merupakan cara lain dari peradilan pidana yang mengedepankan pendekatan humanisme pelaku disatu sisi dan korban serta masyarakat disisi lain sebagai perwujudan untuk mencari serta kembali kepada pola hubungan baik. Proses ini dilakukan melalui diskresi (kebijakan) dan diversi yaitu pengalihan dari proses peradilan pidana ke proses non formal melalui musyawarah. Kejahatan anak dengan perkataan lain anak yang berhadapan dengan hukum, dalam era perlindungan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak (UUSPPA), yang di dalamnya melekat Restorative justice dan diversi. Disamping itu, juga diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Rumusan masalah berkenaan pelaksanaan UU SPPA, yaitu bagaimana penerapan Restorative justice dalam tindak pidana anak, kesiapan jajaran penegak hukum, dan institusi terkait, berikutnya bagaimana sistem pemidanaan dan tindakan, serta bagaimana model dan konsep perlindungan terhadap Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Anak
Penulis melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis Normative yaitu dengan menganalisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dengan permasalahan yang diteliti. Sifat penelitian adalah deskriptif analisis, yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan atau gejala yang menjadi objek penelitian. Tahapan penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data-data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan melalui penelitian lapangan, yaitu analisis data tanpa menggunakan rumus dan angka.
Dari hasil penelitian yang didapat dalam pelaksanaannya sistem peradilan pidana anak di Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan. Persoalan yang ada diantaranya dilakukannya penahanan terhadap anak yang tidak sesuai prosedur, proses peradilan yang panjang mulai dari penyidikan, penuntutan, pengadilan, yang pada akhirnya menempatkan terpidana anak berada dalam lembaga pemasyarakatan ataupun yang dikembalikan ke masyarakat dengan putusan bebas tetap akan meninggalkan trauma dan implikasi negatif terhadap anak. Berdasarkan data yang diperoleh, tindak pidana anak di Bandung Kota untuk tahun 2017 berjumlah 364 kasus. Perlu diketahui lebih lanjut Bagaimana penerapan Diversi dan Restorative Justice terhadap anak pelaku tindak pidana pada tahap penyidikan di Bandung Kota? Untuk diversi biasanya dilakukan pada kasus tindak pidana ringan atau kasus penganiayaan atau pencurian. Namun untuk kasus pencabulan atau narkoba semua dilimpahkan. Namun biasanya yang pelakunya anak harus diupayakan perdamaian. Perdamaian biasanya disarankan oleh penyidik, digelar dulu dengan pakar hukum di Polresta dan keputusannya diambil dalam sidang rapat dan biasanya tidak ada tenggang waktu berapa lama untuk proses perdamaian. Namun terkadang dalam melaksanakan tugasnya, kepolisian bahkan tidak menawarkan diversi dan restorative justice. Selain itu pihak keluarga korban juga tidak bersedia melakukan perdamaian yang ditandai dengan adanya surat pernyataan diatas materai yang meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Berdasarkan temuan di lapangan, tidak dilakukannya diversi dan restorative justice secara maksimal oleh dikarenakan kemampuan pihak aparatnya sendiri dalam memahami konsep ini masih kurang sehingga dalam penerapannya jarang dilakukan kecuali pihak keluarga korban atau keluarga pelaku yang melakukan perdamaian diluar kepolisian.
P0000129 | L210160052 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain