Text
EFEKTIVITAS SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA PERTAMINI DIKAITKAN DENGAN PASAL 25 HURUF B DAN HURUF E UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL
ABSTRAK
Saat ini banyak dijumpai tempat penjualan bahan bakar minyak mirip
SPBU tetapi dalam skala lebih kecil yang dikenal dengan istilah pertamini
dengan maksud untuk memudahkan mendapatkan bensin sekaligus
mencari keuntungan. Berdasarkan latar belakang tersebut, di identifikasi
masalah bagaimana efektivitas sanksi pidana terhadap pelaku usaha
pertamini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang
Metrologi Legal dan bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelaku
usaha pertamini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
Tentang Metrologi Legal.
Penulis melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yang
digunakan dalam pembahasan ini adalah metode pendekatan yuridis
empiris yaitu dengan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara
memadukan bahan-bahan hukum sebagai data sekunder dengan data
primer yang diperoleh di lapangan. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dan
analitis yaitu memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan
atau gejala-gejala yang menjadi obyek penelitian, dan kemudian
melakukan analisis atas data-data tersebut. Tahapan penelitian dilakukan
melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data-data sekunder
yang berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan
hukum tersier dan melalui penelitian lapangan. Metode analisis
menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu analisis data tanpa
menggunakan rumus dan angka.
Efektivitas Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Usaha Pertamini
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi
Legal, didasarkan analisis terhadap 5 (lima) faktor yang mempengaruhi
efektif atau tidaknya penerapan sanksi pidana terhadap pelaku usaha
pertamini belum efektif, karena Pertamini bukan termasuk dalam kategori
UTTP yang wajib tera dan tera ulang serta tidak tercantum dalam
Peraturan Menteri Perdagangan No. 08 tahun 2010 tentang UTTP yang
Wajib Tera dan Tera Ulang, Jumlah SDM Pengawas Kemetrologian
sangat sedikit dan SDM tersebut tidak tersedia di setiap kabupaten/Kota,
Unit metrologi legal di Indonesia jumlahnya masih sedikit, yaitu 148 unit
metrologi legal dari 509 kabuaten/kota yang harus membentuk, Sosialisasi
tidak dilakukan secara terus menerus dan tidak dilakukan secara merata
di seluruh kabupetan/kota di Indonesia, Budaya masyarakat yang selalu
ingin mendapatkan kemudahan, termasuk kemudaha untuk mendapatkan
BBM melalui pertamini. Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku
Usaha Pertamini Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
Tentang Metrologi Legal hanya dilakukan dalam bentuk pengawasan
secara persuasif, menghimbau pelaku usaha pertamini untuk mengurus
perizinannya dan menghimbau untuk menggunakan alat ukur yang sesuai
dengan ketentuan.
P0000130 | L210160008 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain