Text
RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DIKAITKAN DENGAN PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
ABSTRAK
Penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam praktiknya ternyata membutuhkan biaya yang sangat besar, masing-masing institusi penegak hukum memiliki standar yang berbeda baik di pihak Kepolisian, KPK maupun Kejaksaan. Besarnya biaya penanganan perkara tindak pidana korupsi tersebut menimbulkan perbincangan di kalangan praktisi hukum, sehingga ada wacana untuk tidak menindaklanjuti proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang kecil sebagai wujud penerapan restoraive justice, namun di dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Penulis di dalam penyusunan tugas akhir ini menggunakan metode dengan pendekatan yuridis normatif karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau norma yaitu melalui pendekatan historis, penafsiran undang-undang dan perbandingan sistem hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dimana dalam menganalisa permasalahan yang ada lebih menggunakan pendekatan kepustakaan, sehingga di dalam penelitian ini tidak menggunakan perhitungan-perhitungan statistik.
Setelah melakukan pengkajian, penulis menyimpulkan bahwa pengaturan restorative justice dalam tindak pidana korupsi di Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat, karena masih bersifat internal lembaga penegak hukum dan dianggap bertentangan dengan Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor jika dikaitkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara. Adapun kendala penerapan restorative justice dalam tindak pidana korupsi dikaitkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara adalah masih disikapinya secara kontroversional karena penerapan restorative justice dianggap hanya berlaku untuk korban yang nyata atau individu maupun sekelompok masyarakat dan tidak dapat diberlakukan terhadap tindak pidana yang korbannya negara atau kepentingan pembangunan nasional sehingga untuk bisa dimediasikan adalah hal yang mustahil.
P0000132 | L210170024 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain