Text
PENANGGULANGAN PREMAN OLEH POLRI DIKAITKAN DENGAN KEAMANAN DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT BERDASARKAN UU NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG POLRI
ABSTRAK
Pada masyarakat moderen dan demokratis upaya penangkalan dan pencegahan preman menjadi pilihan yang terbaik karena jauh akan lebih efektif, lebih murah, dan dapat diterima oleh semua golongan/lapisan masyarakat, serta upaya-upaya kreatif dalam menangkal dan mencegah timbulnya gangguan terhadap keamanan dan ketentraman masyarakat yang ditimbulkan oleh prilaku preman oleh para preman, sekaligus upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh preman. Adapun permasalahan bagaimana faktor penyebab tumbuhnya perbuatan preman? Bagaimana kendala yang dihadapi oleh Polri dalam menanggulangi preman ? Bagaimana upaya penanggulangan preman untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dihubungkan dengan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas penanggulangan preman dikaitkan dengan keamanan dan ketentraman masyarakat berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Faktor perbuatan preman adalah Pertentangan dan persaingan kebudayaan, kepadatan dan komposisi penduduk, perbedaan distribusi kebudayaan, mentalitas yang labil, tingkat penganguran yang tinggi. Maka tindak kriminal dan kekerasan dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak hanya oleh preman atau perampok, bahkan dapat dilakukan oleh orang yang paling dekat bahkan orang yang paling dipercaya. Kendala yang dihadapi oleh Polri dalam menanggulangi preman adalah dahulu tindakan kriminal yang dilakukan oleh preman identik dengan tindakan kekerasan fisik yaitu dengan cara psikologis dengan cara ini preman dapat mengurangi resiko dalam melakukan tindakan kriminalnya. Namun tidak dipungkiri hingga saat ini kekerasan yang dilakukan oleh preman masih dilakukan dan masih banyak lagi seseorang atau kelompok yang melakukan tindakan kriminal selain preman. Upaya penanggulangan preman untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, yaitu dengan pendekatan yuridis, sosiologis, psikologis maupun historis.
P0000138 | L210120044 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain