Text
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENJAJA SEKS KOMERSIAL DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 55 JO PASAL 296 DAN PASAL 506 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
ABSTRAK
Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku prostitusi saat ini hanya terhadap mucikari saja sedangkan penjaja seks komersial tidak diproses secara pidana sehingga diperlukan penegakkan hukum terhadap penjaja seks komersial dan pengguna. Tindak pidana prostitusi saat ini semakin berkembang sehingga perlu adanya penegakkan hukum terhadap para pelaku supaya adanya efek jera. Adapun permasalahan Apakah Pasal 55, Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dapat diterapkan terhadap penjaja seks komersial dan kendala-kendala apa yang dihadapi penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana terhadap penjaja seks komersial.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas KUHP Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Terhadap penjaja seks komersial dapat diterapkan Pasal 55, Pasal 296 dan 506 KUHP, dalam penerapan sanksi pidana tersebut dikarenakan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 296 dan 506 KUHP bukan tindak pidana yang berdiri sendiri dikarenakan adanya peran penjaja seks komersial dan pengguna jasa sehingga keduanya harus diterapkan sanksi pidana yang sama melalui pasal 55 KUHP. Kendala-kendala yang dialami penegak hukum dalam menerapkan sanksi pidana terhadap Pelaku perbuatan penjaja seks komersial dikarenakan belum adanya Pasal yang secara jelas mengatur mengenai sanksi pidana terhadap penjaja seks komersial, disamping itu faktor pelaksana dan penegak hukum yang diserahi tugas untuk melaksanakan peraturan tersebut, faktor sarana dan prasarana yang mencakup berbagai fasilitas yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan peraturan tersebut. Faktor masyarakat dan budaya setempat banyak mempengaruhi pelaksanaan undang-undang atau peraturan yang bersangkutan.
P0000139 | L210140035 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain