Text
KAJIAN YURIDIS PROSTITUSI DALAM DUNIA MAYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.
Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik di tingkat nasional. Sejalan dengan proses pembangunan dan era globalisasi, serta meningkatnya kualitas teknologi kehidupan masyarakat Indonesia mengalami banyak perubahan. Pemikiran masyarakat juga sudah dipengaruhi oleh berbagai hal. Media elektronik telah memberikan pengaruh besar bagi masyarakat. Pengaruh tersebut dapat berupa pengaruh positif maupun pengaruh negatif.
Aktivitas berbasis teknologi internet, kini bukan lagi menjadi hal baru dalam masyarakat informasi (information society). Internet bahkan telah digunakan oleh anak-anak usia prasekolah, orang tua, kalangan pebisnis, instansi, karyawan hingga ibu rumah tangga. Media komunikasi digital interaktif ini mampu menghubungkan masyarakat informasi (information society) secara cepat, mudah dan tanpa mengenal batas wilayah. Negara yang menguasai internet di era milenium dipastikan menjadi negara yang maju
P0000140 | L210140007 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain