Text
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN SIBER OLEH WARGA NEGARA ASING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI TEKNOLOGI ELEKTRONIK DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
ABSTRAK
Pemerintah saat ini sudah mulai melakukan reformasi hukum di bidang teknologi informasi dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik, sehingga secara substansial penyalahgunaan teknologi informasi telah mulai di kriminalisasi dalam bentuk yang lebih kongkrit. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kejahatan siber, diperlukan kerjasama terlebih dahulu. Karena terkendala peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara, terlebih lagi jika dilakukan WNA yang menjadi korban pun dari negara lain.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas implementasi Pembinaan terhadap anak di dalam lapas dihubungkan dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu bersumber dari studi kepustakaan dan studi lapangan, kemudian disusun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara diskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penulis menarik sebuah kesimpulan sebagai berikut: Pelaku tindak pidana siber yang berwarga negara asing dapat diproses hukum di Indonesia, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 43 Ayat (8), melalui kerjasama dengan negara lain jika kejahatannya dilakukan di yurisdiksi Indonesia maka pelaku kejahatan walaupun berwarga negara asing maka harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Penegakan hukum terhadap kejahatan siber dengan pelaku dan korbannya warga negara asing, dilakukan penyerahan ke negara asal apabila sebelumnya ada diajukan permintaan untuk menyerahkan oleh negara pelaku dan korban. Penyerahan dan permintaan itu haruslah didasarkan pada perjanjian ekstradisi yang telah ada sebelumnya antara masing-masing kedua belah pihak. Apabila perjanjian itu tidak ada, juga bisa didasarkan pada azas timbal balik yang telah disepakati. Penangkapan dan penahanan itu didasarkan adanya yurisdiksi negara tersebut atas orang dan kejahatannya sendiri atau atas kejahatan lain yang dilakukan orang itu dalam wilayah negara tersebut.
P0000137 | L210140021 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain