Text
EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM MENURUT FUNGSI INTELIJEN POLRI DITINJAU DARI UUD 45
ABSTRAK
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Konsep negara hukum ini
dicanangkan sejak Indonesia merdeka dan dicantumkan dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, maka setiap bidang
kehidupan masyarakat diatur oleh hukum, termasuk kegiatan masyarakat yang terkait
dengan lalu lintas dan angkutan jalan. UU 22/2009 terbit untuk memberikan landasan
hukum kegiatan masyarakat yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan. UU
22/2009 juga mengatur tentang penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan angkutan
jalan (LLAJ) melalui sistem e-tilang. Folosofi dari diberlakukannya e-tilang ini, karena
penindakan melalui tilang manual banyak kendalanya, termasuk perilaku koruptif apat
penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut dapat diidentifikasi permasalahannya, yaitu
bagaimana efektivitas e-tilang dalam menekan tindak pidana pelanggaran lalu lintas
dan Faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi penegakan hukum tindak pidana
pelanggaran lalu lintas melalui penerapan e-tilang.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan menggunakan data primer dan sekunder
dengan metode analisis data normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah Penindakan pelanggaran Lalu Lintas Angkutan
jalan sebagaimana diatur dalam UU 22/2009 Pasal 316 ayat (1) UU 22/2009, tidak
termasuk di dalamnya Pasal 274 ayat (1) dan (2), Pasal 275 ayat (1), Pasal 307, Pasal
308, Pasal 309 dan Pasal 313, dengan menggunakan sistem atau mekanisme E-Tilang
belum efektiv menekan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan UU
22/2009 di wilayah hukum Polda Jabar. Hal ini disebabkan karena setelah penindakan
pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui sistem E-tilang diterapkan
secara resmi mulai 16 Desember 2016, justru tingkat pelanggaran di wilayah hukum
Polda Jabar semakin meningkat, tercatat tahun 2017 sebanyak 1.088.114 pelanggaran
dan tahun 2018 sebanyak 1.523.980 pelanggaran, dan Faktor-faktor yang
mempengaruhi efektif atau tidak efektifnya penegakan hukum pelanggaran Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan melalui sistem E-Tilang, dipengaruhi oleh faktor peraturannya
sendiri (UU 22/2009), walaupun dibentuk sesuai dengan asas-asas perundangundangan, tetapi nilai sanksi belum maksimal. Faktor penegak hukumnya yang belum
konsisten dan konsekuen dalam menegakan hukum, faktor sarana atau fasilitas, sudah
ideal dapat mendukung e-tilang, tetapi faktor pendidikan terhadap keterampilan dan
adaptasi dengan teknologi bagi petugas dapat mempengaruhi efektivitas e-tilang.
Faktor masyarakat, karena masih ada sebagian masyarakat yang tidak disiplin dan
tidak takut terhadap sanksi pelanggaran, karena beranggapan dapat selesai secara
damai, dan faktor budaya masyarakat, terkait dengan pikiran sosial dan kekuatan
sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau
disalahgunakan.
P0000135 | L210150034 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain