Text
PENGATURAN DAN PERUMUSAN PERZINAAN DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
ABSTRAK
Hukum pidana Indonesia yang sekarang berlaku merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia-Belanda yang sangat kental akan corak individualis dan liberalis, dimana negara tidak banyak ikut campur urusan pribadi warga masyarakatnya termasuk mengenai masalah perzinaan. Perzinaan memang sudah diklasifikasikan sebagai suatu delik aduan yang diatur di dalam KUHPidana, namun pengaturannya masih terbatas kepada para pihak yang ada dalam ikatan perkawinan yang sah (adultery) sebagaimana diatur di dalam Pasal 284 KUHPidana. Sedangkan bagi mereka yang sama-sama tidak ada dalam ikatan perkawinan yang sah (fornication) tidak masuk ke dalam unsur delik zina yang diatur di dalam KUHPidana Indonesia saat ini. Dalam penelitian ini penulis merumuskan 2 (dua) masalah, pertama bagaimana kendala pelaksanaan hukum pidana positif Indonesia dalam mengatur delik perzinaan. Kedua bagaimana perkembangan delik perzinaan dalam rumusan KUHPidana di masa mendatang.
Penulis di dalam penyusunan tugas akhir ini menggunakan metode dengan pendekatan yurudis normatif karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaedah (norm) yaitu melalui pendekatan historis, penafsiran undang-undang dan perbandingan sistem hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dimana dalam menganalisa permasalahan yang ada lebih menggunakan pendekatan kepustakaan. Adapun data-data penunjang lain hanya sebatas membantu di dalam proses penelitian ini, seperti data tentang angka-angka dan sebagainya.
Setelah melakukan pengkajian, penulis menyimpulkan bahwa memang di dalam rumusan delik zina yang sekarang masih berlaku, yakni pada Pasal 284 KUHPidana terdapat kendala dalam pelaksanaan berupa munculnya tindakan main hakim sendiri oleh masyarakat karena aturan yang ada tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menghendaki delik zina tidak terbatas kepada para pihak yang sudah atau salah satunya dalam ikatan perkawinan, kepentingan masyarakat Indonesia pada umumnya yang menghendaki terhadap perbuatan zina harus dihukum dengan berat terlepas dari mereka ada dalam ikatan perkawinan atau tidak dan sifat deliknya adalah delik aduan absolut dimana hanya pasangan suami atau istri yang dapat mengadukan kepada pihak kepolisan. Di dalam rumusan konsep KUHPidana delik aduan ini diubah menjadi delik aduan relatif, dimana masyarakat yang tercemar pun dapat mengadukan perbuatan zina kepada pihak kepolisian, dan rumusannya pun diperluas dengan menambah masa hukuman menjadi maksimal 5 (lima) tahun penjara dari sebelumnya hanya 9 (sembilan) bulan penjara, kemudian ditambahkan pula unsur pihak yang tidak dalam ikatan perkawinan pun dapat terjerat oleh ketentuan yang ada nantinya, yang terdapat dalam rumusan RUU KUHPidana pada Pasal 485.
P0000145 | L210130017 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain