Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BADAN USAHA MILIK DESA (Studi Tentang Optimalisasi Usaha Ekonomi Desa di Desa Pamoyanan Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur)
ABSTRAK
Badan Usaha Milik Desa merupakan pilar ekonomi di desa yang diatur melalui
kebijakan pemerintah baik tingkat Pusat, Daerah maupun Desa yang berfungsi
sebagai lembaga sosial (social instution) dan komersil (commercial instution) yang
memprioritaskan kepentingan masyarakat melalui partisipasi dan pemberdayaan
bidang usaha ekonomi desa .Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui,
mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang implementasi
kebijakan Badan Usaha Milik Desa di Desa Pamoyanan Kecamatan Cibinong
Kabupaten Cianjur ,(2) mengetahui dan mendeskripsikan faktor-faktor yang
mendukung dan menghambat proses implementasi kebijakan Badan Usaha Milik
Desa dalam optimalisasi usaha ekonomi desa Pamoyanan Kecamatan Cibinonng
Kabupaten Cianjur.Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah
metode kualitatif yaitu metode yang menitik beratkan pada penarikan makna dari
fenomena yang terjadi secara mendalam. Instrumen penelitian adalah peneliti
sebagai instrumen sendiri, instrumen berfungsi menetapkan fokus penelitian,
memilih informan sebagai sumber data, menafsirkan dan membuat kesimpulan.
tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara,
dokumen/data. Pengolahan data dilakukan editing, interpretasi data, analisa data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan (verifikasi).Penilitian dilakukan di Desa
Pamoyanan Kecamatan Cibinong Kabupaten Cianjur mulai bulan April 2018.Hasil
penelitian menunjukkan bahwa implementasi program secara umum sudah berjalan
dengan baik. Hal ini dapat dilihat berdasarkan berjalannya program-program secara
baik. Meski dalam segi perencanaan keuangan dan program belum terkelola dengan
baik sehingga program belum optimal karena ada beberapa yang harus diperbaiki
seperti kurangnya sumberdaya manusia dan finansial serta lemahnya sosialisasi dan
minimnya koordinasi. Saran yang dapat diberikan yaitu agar tidak terjadi
keterlambatan dalam membuat payung hukum, meningkatkan kualitas dan kuantitas
sumberdaya manusia, meningkatkan sumberdaya finansial, sosialisasi lebih merata
dan meningkatkan koordinasi sehingga pemberdayaan dan peran aktif masyarakat
dapat ditingkatkan.
P0000147 | L.23.015.0025 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain