Text
EFEKTIVITAS ELEKTRONIK TILANG (E-TILANG) DALAM MENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum. Konsep negara hukum ini
dicanangkan sejak Indonesia merdeka dan dicantumkan dalam Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum, maka setiap
bidang kehidupan masyarakat diatur oleh hukum, termasuk kegiatan masyarakat yang
terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan. UU 22/2009 terbit untuk memberikan
landasan hukum kegiatan masyarakat yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan
jalan. UU 22/2009 juga mengatur tentang penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan
angkutan jalan (LLAJ) melalui sistem e-tilang. Folosofi dari diberlakukannya e-tilang
ini, karena penindakan melalui tilang manual banyak kendalanya, termasuk perilaku
koruptif apat penegak hukum. Berdasarkan hal tersebut dapat diidentifikasi
permasalahannya, yaitu bagaimana efektivitas e-tilang dalam menegakan hukum
pelanggaran lalu lintas dan Faktor-faktor apa saja yang dapat mempengaruhi
penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melalui penerapan e-tilang.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan menggunakan data primer dan sekunder
dengan metode analisis data normatif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini adalah Penindakan pelanggaran Lalu Lintas Angkutan
jalan sebagaimana diatur dalam UU 22/2009 Pasal 316 ayat (1) UU 22/2009, tidak
termasuk di dalamnya Pasal 274 ayat (1) dan (2), Pasal 275 ayat (1), Pasal 307, Pasal
308, Pasal 309 dan Pasal 313, dengan menggunakan sistem atau mekanisme E-Tilang
belum efektiv menekan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan UU
22/2009 di wilayah hukum Polda Jabar. Hal ini disebabkan karena setelah
penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui sistem E-tilang
diterapkan secara resmi mulai 16 Desember 2016, justru tingkat pelanggaran di
wilayah hukum Polda Jabar semakin meningkat, tercatat tahun 2017 sebanyak
1.088.114 pelanggaran dan tahun 2018 sebanyak 1.523.980 pelanggaran, dan
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektif atau tidak efektifnya penegakan hukum
pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui sistem E-Tilang, dipengaruhi
4
oleh faktor peraturannya sendiri (UU 22/2009), walaupun dibentuk sesuai dengan
asas-asas perundang-undangan, tetapi nilai sanksi belum maksimal. Faktor penegak
hukumnya yang belum konsisten dan konsekuen dalam menegakan hukum, faktor
sarana atau fasilitas, sudah ideal dapat mendukung e-tilang, tetapi faktor pendidikan
terhadap keterampilan dan adaptasi dengan teknologi bagi petugas dapat
mempengaruhi efektivitas e-tilang. Faktor masyarakat, karena masih ada sebagian
masyarakat yang tidak disiplin dan tidak takut terhadap sanksi pelanggaran, karena
beranggapan dapat selesai secara damai, dan faktor budaya masyarakat, terkait
dengan pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum
digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
P0000085 | L210170021 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain