Text
KEWENANGAN PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG LALU LINTAS ANTARA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL (PPNS) DAN POLRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG RI NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI LINGKUNGAN DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN GARUT
ABSTRAK
Munculnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai institusi diluar Polri untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam melakukan penyidikan dengan tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari kedua Undang-undang tersebut tampak jelas bahwa eksistensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam proses penyidikan ada pada tataran membantu, sehingga tidak dapat disangkal lagi kendali atas proses penyidikan tetap ada pada aparat kepolisian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan dan pelaksanaan dari penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dan solusi mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum yuridis normatif.Sumber data diperoleh dari data sekunder yaitu sumber hukum primer, sekunder, dan tertier.Metode pengumpulan data melalui studi kepustakaan.Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif dengan metode induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan dalam penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah sebagai pelaksana teknis undang-undang, sehingga segala tindakan yang dimiliki dan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan dalam penegakan lalu lintas dan angkutan jalan harus berdasarkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan dalam lingkup lalu lintas dan angkutan jalan di terminal dan jembatan timbang.
Kata Kunci: penyidik pegawai negeri sipil, penegakan hukum, kepolisian
P0000086 | L210170018 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain