Text
MEMBERANTAS SUAP DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN SUKAMISKIN BANDUNG
Negara Indonesia adalah negara hukum seperti yang tercantum di dalam Undang - Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3), ketentuan tersebut mempunyai makna bahwa semua orang diperlakukan sama di mata hukum (Equality before the law). Penegakan hukum yang semakin baik dengan tidak mengenal pandang bulu bagi Pelaku yang melaksanakan pelanggaran hukum, dengan demikian apa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum membuat wajah penegakan hukum Indonesia menjadi lebih baik lagi.
Makna inti dari penegakan hukum secara konsepsional terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah serta sikap tindakan sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup . Konsepsi yang mempunyai dasar filosofis tersebut, memerlukan penjelasan lebih lanjut, sehingga akan tampak lebih konkret. Penegakan hukum sebagai suatu proses, pada hakikatnya merupakan penerapan diskresi yang menyangkut membuat keputusan yang tidak secara ketat diatur oleh kaidah hukum, akan tetapi mempunyai unsur penilaian pribadi. Pada hakikatnya diskresi berada di antara hukum dan moral
P0000087 | L210170008 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain