Text
PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM TERHADAP TINDAK PIDANA PAJAK
ABSTRAK
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Tindak pidana di Bidang perpajakan merupakan upaya terakhir (asas ultimum remedium) pihak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Menteri Keuangan lebih mengedepankan pada penerimaan pendapatan negara ketimbang pemidanaan terhadap pelaku kejahatan pajak apabila si pelaku kejahatan pajak telah melunasi seluruh kewajibannya beserta dendanya tertuang didalam Pasal 44B Undang-Undang 28 Tahun 2007 Perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan menyurati Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan sepanjang wajib pajak melunasi utang pajak beserta sanksi administrasinya sebesar empat kali jumlah pajak yang kurang dibayar. Adapun permasalahan Bagaimana penerapan Asas Ultimum remedium dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana wajib pajak Bagaimana kendala-kendala dalam penerapan asas ultimum remedium terhadap tindak pidana perpajakan oleh wajib pajak Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas penerapan dengan tahapan yaitu Metode penelitian,Spesifikasi Penelitian,Tahap Penelitian,Teknik Pengumpulan Data dan Analisis Data Undang-Undang 28 Tahun 2007 Perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 55/PMK.03/2016 Tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.Sedangkan analisis data menggunakan
metode yuridis kualitatif disusun secara sistematis, setelah dianalisis data skunder atau data studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa dengan adanya penerapan asas ultimum remedium dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan pajak, meskipun pada kenyataannya selalu meningkat akan kejahatan pajak dikarenakan adanya penerbitan Peraturan Menteri KeuanganTentang Penghentian penyidikan Tindak Pidana Perpajakan tetapi yang harus dilakukan oleh Pemerintah lebih mengecilkan ruang gerak para pelaku kejahatan pajak dengan merubah sistem perpajakan kita yang lebih sulit untuk dilanggar atau dihindari kewajiban pajak dan juga adanya ukuran yang jelas yang tertuang didalam peraturan perundang-undanganuntuk kepentingan pendapatan negara sehingga dapat mempekirakan berapa ukuran kerugian negara yang harus adanya penerapan asas ultimum remedium atau.
P0000194 | L210160053 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain