Text
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN BAKU MUTU AIR LIMBAH DI DAERAH ALIRAN SUNGAI CITARUM BERDASARKAN PASAL 100 UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK
Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum merupakan DAS terbesar dan
terpanjang di Provinsi Jawa Barat. Sungai Citarum berasal dari mata air dari Gunung
Wayang yang mengalir ke bagian tengah Provinsi Jawa Barat dari selatan ke arah
utara sepanjang 269 Km hingga akhirnya bermuara di Laut Jawa. Manfaat strategis
sungai Citarum maupun sungai-sungai lainnya terhadap lingkungan hidup,
khususnya bagi manusia di sekitar DAS menyebabkan eksploitasi terhadap sungai
Citarum dilakukan secara massif dan pemanfaatannya justru menjadi aktifitas
pencemaran lingkungan hidup yang menyebabkan terlampauinya baku mutu air
sungai Citarum. diantara jenis pencemaran tersebut, aktifitas industri disepanjang
sungai Citarum yang dilakukan oleh korporasi, karena saat ini tercatat bahwa hanya
20% dari perusahaan industri berbagai bidang yang mengelola limbah sesuai
dengan prosedur, namun sisanya membuang langsung limbah industri ke sungai
Citarum yang menyebabkan sebagian besar mutu air sungai Citarum berada pada
status “tercemar berat”. Akumulasi permasalahan tersebut menyebabkan Sungai
Citarum dapat menempati posisi ke-3 tempat paling tercemar didunia, Adapun
permasalahan Bagaimana proses penegakan hukum pelanggaran baku mutu air
limbah di daerah aliran sungai Citarum berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? Faktor apa yang menjadi
kendala dalam penegakan hukum pelanggaran baku mutu air limbah di daerah aliran
sungai Citarum berdasarkan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normative, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena
dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas penegakan hukum Undang-
Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu
bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian disusun secara
sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan
pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan
data primer yaitu studi lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa Proses penegakan hukum tindak
pidana lingkungan hidup berdasarkan Undang – Undang No 32 Tahun 2009 Tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menerapkan dua asas yaitu asas
“premium remidium”, yaitu penindakan hukum pidana terhadap pelanggaran dapat
dilakukan secara langsung setelah terpenuhinya alat bukti dan berkas-berkas
penyidikan yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana, baik dalam konteks
delik formil maupun delik materiil. Hambatan pertama muncul dari faktor hukum,
yaitu materi hukum Pasal 100 ayat (1) dan (2) mengandung unsur yang multitafsir,
terutama dalam menafsirkan unsur pada ayat(2) yang menjadi penegas bahwa
Pasal 100 ini menganut asas “Ultimum Remidium”. Dalam hal ini konteks materi
pada ayat (2) mengatur tentang batasan-batasan bahwa penindakan secara pidana
baru bisa dilaksanakan jika sudah dijatuhkan sanksi administratif dan tidak
dilaksanakan oleh pelaku, atau pelaku sudah melakukan pelanggaran lebih dari satu
kali.
P0000195 | L210170012 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain