Text
PENERAPAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA MENGENAI KONTEN ASUSILA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
ABSTRAK
Era globalisasi saat ini, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi
dan komunikasi telah dimanfaatkan dalam kehidupan sosial masyarakat saat ini,
manfaat teknologi informasi selain memberikan dampak yang positif juga disadari
memberi peluang untuk dijadikan sarana melakukan tindakan kejahatankejahatan
baru, kejahatan baru tersebut di sebut dengan cyber crime.
Permasalahan yang akan diteliti dalam Tesis ini adalah : Bagaimana Penerapan
Penegakan Hukum Tindak Pidana terhadap penyebaran konten asusila di media
sosial berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun
2008 Tentang ITE dan Bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi
Tindak Pidana Asusila di media sosial .
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan
penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan paparan
secara sistematis dan logis, serta kemudian menganalisisnya, dalam rangka
mengkaji bahan-bahan dari kepustakaan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia dikaitkan dengan teori-teori hukum menyangkut
permasalahan yang dihadapi untuk menggambarkan dan menganalisis fakta-fakta
secara sistematis, faktual, logis dan memilihkan landasan pemikiran yang jelas
Penegakan Hukum terhadap pelaku tindak pidana penyebaran konten
asusila di media sosial berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE pada kasus tertentu belum tepat sasaran
terutama dalam kasus Baiq Nuril dimana pelaku yang dituduh sebagai penyebar
konten asusila adalah merupakan korban dari perbuatan asusila tersebut sehingga
seharusnya mendapat perlindungan bukan menjadi tersangka dan dihukum,
disinilah seharusnya peran dari para penegak hukum dan UU yang berlaku agar
dapat lebih jelas dapat melindungi masayarakat kecil dan lemah dan
Upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana asusila di media
sosial adalah upaya preventif dapat berupa penyuluhan atau penerangan dan
penjelasan tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan berdasarkan UU
ITE atau hal-hal yang bagaimana yang dapat diketegorikan sebagai tindak pidana
dan bukan, sehingga masyarakat menjadi paham dan lebih berhati-hati dalam
memberikan komentar pada media elektronik. Upaya refresif adalah berupa
penindakan pada para pelaku tindak pidana melalui media elektronik dengan
melakukan penyelidikan lebih dahulu apakah benar pelaku ini adalah pelaku atau
mungkin korban tetapi karena ketidaktahuannya menjadi pelaku. Selain itu juga
aparat penegak hukum agar lebih memahami dan mengerti isi dari pasal-pasal
dalam UU ITE mana yang merupakan tindak pidana dan mana yang bukan agar
tidak mencoreng penegakan hukum kita
P0000196 | L210170016 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain