Text
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KATALOG DAERAH DALAM PROSES PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH PADA BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SEKRETARIAT DAERAH KOTA BANDUNG
ABSTRAK
Permasalahan dalam Implementasi Kebijakan Katalog Daerah dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Bandung diantaranya adalah Penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa kurang dilakukan dengan cermat dan tidak sesuai kebutuhan. Pengadaan barang/jasa bukan pengadaan yang mengada-ada tetapi harus direncanakan secara detail sejak awal perencanaan pengadaan.
Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan analisa data kualitatif dan teknik pengumpulan data dengan wawancara yang mendalam berdasarkan pedoman wawancara dan studi dokumentasi berdasarkan pedoman wawancara dan pedoman studi dokumentasi yang telah dibuat.
Hasil penelitian bahwa pengadaan barang/jasa di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bandung telah dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya meskipun belum mencapai hasil maksimal. Pembagian tugas organisasi pengadaan barang/jasa dilakukan oleh para pihak dalam pengadaan barang/jasa. Organisasi pengadaan barang/jasa di Lingkungan Sekretariat Daerah untuk pengadaan melalui penyedia barang/jasa terdiri dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ULP/ Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan organisasi pengadaan barang/jasa untuk pengadaan melalui swakelola terdiri dari Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Kesimpulan yang diperoleh bahwa Implementasi Kebijakan Katalog Daerah dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Bandung secara umum sudah dilaksanakan dengan cukup baik, akan tetapi belum sepenuhnya memenuhi harapan oleh karena masih ada temuan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Bandung yaitu diantaranya secara umum mengenai permasalahan pengiriman barang atau penyelesaian pekerjaan oleh penyedia barang/jasa tidak tepat waktu, tidak dianggarkan biaya pendukung khususnya honorarium personel organisasi pengadaan, masih ditemukan adanya indikasi mark-up dan masih adanya pengurangan kuantitas barang.
Kata Kunci : Kebijakan, Pengadaan Barang/Jasa dan Perencanaan Kebutuhan
P00001103 | L230140037 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain