Text
PENERAPAN PASAL 54 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP REHABILITASI PECANDU DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Penerapan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
mengamanatkan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi ini dilakukan melalui
penetapan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari dokter, psikolog,
dan aparat penegak hukum. Namun, penerapannya di lapangan masih menghadapi
tantangan seperti keterbatasan anggaran, masalah akses BPJS, belum meratanya
layanan, dan kurangnya pemahaman tentang kewajiban lapor, sehingga seringkali
pecandu justru dijebloskan ke penjara. Contoh kasus Putusan Nomor
143/Pid.Sus/2022/PN Blb. Adapun tujuan penelitian adalah Untuk menganalisis
Penerapan dan dampak Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika Terhadap Rehabilitasi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
Untuk menganalisis solusi penegakan hukum Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Rehabilitasi Pecandu Dan Korban
Penyalahgunaan Narkotika.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena
dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penerapan Pasal 54 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Rehabilitasi Pecandu
Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika. Sedangkan analisis data menggunakan
metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi
lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara
deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau
studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Penerapan dan dampak Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika Terhadap Rehabilitasi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika adalah bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib
menjalani rehabilitasi medis dan sosial, yang bertujuan memulihkan mereka
menjadi warga negara yang berguna. Penerapannya melibatkan Tim Asesmen
Terpadu (TAT) untuk menentukan peran seseorang sebagai pecandu, penyalah
guna, atau korban, lalu menentukan jenis rehabilitasi yang dibutuhkan. Dampaknya
adalah pemulihan pengguna dari ketergantungan, namun pelaksanaannya
terkendala anggaran, akses layanan yang belum merata, serta kurangnya
pemahaman tentang wajib lapor dan kurangnya optimalisasi peran TAT. Solusi
penegakan hukum Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika Terhadap Rehabilitasi Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
meliputi penguatan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk penentuan wajib
rehabilitasi, sosialisasi UU kepada aparat penegak hukum dan masyarakat untuk
meningkatkan pemahaman akan rehabilitasi, serta upaya penuntut umum dan hakim
agar secara konsisten menerapkan ketentuan rehabilitasi sebagai pertimbangan
utama dalam kasus pengguna narkotika, bukan semata-mata sebagai pelaku
kejahatan.
| 448 | L210230031 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain