Text
IMPLIKASI HUKUM PERUBAHAN NOMENKLATUR BANK PERKREDITAN RAKYAT MENJADI BANK PEREKONOMIAN RAKYAT TERHADAP PEMBANGUNAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Judul penelitian “Implikasi Hukum Perubahan Nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat Menjadi Bank Perekonomian Rakyat Terhadap Pembangunan Ekonomi Daerah dan Regulasi Daerah: Analisis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.” Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memahami konsekuensi hukum dan kelembagaan dari transformasi nomenklatur BPR yang bertujuan memperkuat sistem keuangan mikro dan mendorong pembangunan ekonomi daerah. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana implikasi hukum perubahan nomenklatur tersebut terhadap regulasi daerah dan sejauh mana dampaknya terhadap penguatan peran BPR dalam pembangunan ekonomi lokal.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan empiris, dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan OJK, serta studi lapangan pada BPR milik pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat. Data dikumpulkan melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi terhadap proses implementasi perubahan nomenklatur dan penyesuaian regulasi daerah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan nomenklatur memperkuat legitimasi hukum, tata kelola, dan fungsi BPR dalam mendukung ekonomi daerah, namun implementasinya masih menghadapi kendala regulatif, birokratis, serta keterbatasan sumber daya manusia dan digitalisasi. Penelitian ini menyimpulkan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan OJK dalam memastikan harmonisasi regulasi serta optimalisasi peran Bank Perekonomian Rakyat sebagai penggerak utama perekonomian daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
| 457 | L210230059 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain