Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PEMALSUAN IDENTITAS DIRI UNTUK MELANGSUNGKAN PERKAWINAN SESAMA JENIS
Larangan dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melangsungkan perkawinan
sesama jenis, di atur dalam Pasal 279 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 280 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. Faktanya, masih ada perkawinan sesama jenis di
Indonesia, seperti pada beberapa putusan yang peneliti kaji dalam tesis ini. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk menganalisa pertanggungjawaban pidana pelaku
tindak pidana penipuan dan pemalsuan identitas diri untuk melangsungkan
perkawinan sesama jenis dan upaya penanggulangannya.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka,
yang berkaitan dengan masalah hukum yang dikaji. Spesifikasi penelitiannya
adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dikaitkan dengan teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum
positif yang berkaitan dengan permasalahan. Analisis data yang digunakan adalah
analisis kualitatif melalui penafsiran hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan dan pemalsuan identitas diri
untuk melangsungkan perkawinan sesama jenis merupakan suatu perbuatan
pidana. Pelakunya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila unsurunsur dari pertanggungjawaban pidana berupa adanya perbuatan melawan hukum,
adanya kesalahan, kemampuan untuk bertanggung jawab serta tidak ada alasan
pemaaaf, telah terpenuhi. Para terdakwa sebagaimana dalam ketiga putusan
pengadilan yang penulis kaji, semuanya layak dibebankan pertanggungjawaban
pidana, dikarenakan unsur-unsur pertanggungjawaban tersebut, telah terpenuhi.
Upaya untuk menanggulangi terjadinya kembali tindak pidana penipuan dan
pemalsuan identitas diri untuk melangsungkan perkawinan sesama jenis, dapat
ditempuh melalui dua pendekatan. Pertama, pendekatan melalui sistem peradilan
pidana, seperti menerapkan ketentuan hukum pidana secara tegas kepada pelaku
perkawinan sesama jenis. Kedua, pendekatan non penal, seperti meningkatkan
pengawasan kantor urusan agama (tertib administrasi), terkait surat-surat yang
menjadi syarat dalam permohonan perkawinan, hal ini untuk mencegah terjadinya
penipuan atau pemalsuan identitas diri yang dilakukan para pelaku perkawinan
sesama jenis dan yang paling penting orang tua harus mengetahui semua teman
anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, dan mengunjungi teman dari teman
anak mereka untuk mempelajari lebih lanjut tentang sejarah keluarga mereka
sebelum menikahkan anak mereka.
| 356 | L210210015 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain