Text
PENERAPAN SANKSI ATAS UNSUR LALAI DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS TERHADAP PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR BERDASARKAN PASAL 229 AYAT (5) UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Terpenuhinya persyaratan teknis dan laik kendaraan bermotor umum
merupakan tanggungjawab dari pemilik kendaraan atau pemilik PO (perusahaan
oto bus). Hal tersebut diperjelas melalui pasal 6, Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala
Kendaraan Bermotor. Faktanya dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas, terutama
yang melibatkan kendaraan bermotor umum selalu pengemudi yang dituntut secara
pidana. Padahal pada setiap kejadian atau peristiwa kecelakaan lalu lintas bisa saja
disebabkan oleh faktor pengemudi, faktor kelaikan kendaraan, dan faktor kelaikan
jalan. Identifikasi masalah penelitian ini adalah, pertama; bagaimana penegakan
hukum terhadap pemilik/pengelola mobil penumpang umum dalam kecelakaan lalu
lintas berdasarkan pasal 229 Ayat (5) UULLAJ; Kedua, bagaimana tanggung jawab
hukum pemilik/pengelola mobil penumpang umum yang karena lalainya
menyebabkan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Pasal 229 Ayat (5) UULLAJ.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif
yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah teori-teori, konsepkonsep, mengkaji peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam
penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis, yaitu menggambarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Tahap penelitiannya meliputi studi kepustakaan
dan studi lapangan, menggunakan teknik studi dokumentasi, dan dianalisis secara
normatif kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah, pertama; Penegakan hukum terhadap
pemilik/pengelola mobil penumpang umum tidak dapat dilakukan secara langsung
dengan menggunakan pasal-pasal yang terdapat di dalam UU LLAJ tersebut, tetapi
dapat dilakukan dengan menggunakan Pasal 55 atau 56 KUHP, dan atau ketentuan
sanksi pidana lainnya yang terdapat pada peraturan perundang-undangan lainnya
yang terkait, seperti . Kedua; tanggung jawab hukum pemilik/pengelola mobil
penumpang umum yang karena kelalainya menyebabkan kecelakaan lalu lintas
berdasarkan Pasal 229 Ayat (5) UU LLAJ dapat dilakukan dengan menggunakan
perspektif hukum pidana, perdata, atau administrasi.
| 367 | L210210007 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain