Text
IMPLIKASI GUGATAN TERHADAP OBJEK LELANG DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN
Kegiatan ekonomi tentu harus dengan modal yang besar, karena merupakan
salah satu faktor penentu dalam pelaksanaan pembangunan. Bagi masyarakat
perorangan atau badan usaha yang berusaha meningkatkan kebutuhan konsuntif
atau produktif sangat membutuhkan pendanaan dari bank sebagai salah satu sumber
dana yang diantaranya dalam bentuk perkreditan, agar mampu mancukupi dalam
mendukung peningkatan usahanya. Mengingat pentingnya kedudukan dana
perkreditan dalam proses pembangunan, sudah semestinya jika pemberi dan
penerima kredit serta pihak lain yang terkait mendapat perlindungan melalui suatu
lembaga hak jaminan yang kuat agar dapat memberikan kepastian hukum. Solusi
hukum yang dimaksudkan disini adalah prosedur mengenai pelaksana pemenuhan
prestasi apabila debitur wanprestasi. Memang saat ini ada banyak alternatif tentang
eksekusi (pelaksanaan) terhadap obyek jaminan mana yang paling mudah
prosedurnya untuk mempercepat pelunasan piutangnya sehingga bisa mendukung
pembangunan ekonomi nasional. Masalah penelitian ini adalah: Pertama;
Bagaimanakah konsekuensi yuridis dengan adanya gugatan dari pihak ketiga
terhadap objek lelang terkait dengan waprestasi yang dilakukan oleh debitur?
Kedua; Bagaimanakah perlindungan hukum bagi kreditur pemegang hak
tanggungan dengan adanya gugatan pihak ketiga terhadap objek lelang?
Penelitian tesis ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian
hukum doktrinal, penelitian kepustakaan. Penelitian hukum normatif menggunakan
pendekatan undang-undang dan pendekatan studi kasus secara bersama-sama.
Penelitian tesis ini menggunakan data sekunder yang kemudian dikategorisasikan
menjadi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data penelitian ini kemudian
dianalisa secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini adalah: Pertama; faktanya implementasi Undangundang Hak Tanggungan Pasal 6 tersebut dapat terhambat dengan adanya upaya
yang dilakukan pihak-pihak terkait dalam bentuk gugatan, yaitu baik dari pihak
debitur maupun dari pihak ketiga. Kedua; perlindungan hukum bagi kreditur
pemegang hak tanggungan dengan adanya gugatan pihak ketiga terhadap objek
lelang adalah sebagaimana dimaksud oleh Pasal 6 Undang-undang Hak
Tanggungan. Perlindungan tersebut memberikan pengayoman terhadap hak asasi
manusia pemegang hak tanggungan (kreditur) yang dirugikan orang lain dan
perlindungan itu di berikan oleh negara melalui undang-undang kepada masyarakat
agar dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
| 360 | L210210024 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain