Text
IMPLEMENTASI HAK PERAWATAN TAHANAN PADA RUTAN PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan hak perawatan
atas kesehatan jiwa bagi tahanan perempuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Perempuan serta mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak
tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan
pemenuhan hak atas kesehatan jiwa bagi tahanan perempuan merupakan isu yang
sering kali terabaikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Tahanan
perempuan berada dalam posisi yang rentan secara fisik maupun psikologis akibat
tekanan proses hukum, keterbatasan fasilitas pemasyarakatan, serta stigma sosial
yang melekat. Kondisi lingkungan tahanan yang padat dan kurangnya dukungan
psikososial sering kali memperburuk keadaan mental para tahanan perempuan.
Masalah yang dikaji meliputi bagaimana pelaksanaan hak kesehatan jiwa bagi
tahanan perempuan di Rutan Perempuan, dan bagaimana upaya penanggulangan
yang dilakukan terhadap hak atas kesehatan jiwa bagi tahanan perempuan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu
penelitian hukum yang berfokus pada kajian terhadap norma hukum positif yang
mengatur hak tahanan perempuan, khususnya dalam bidang kesehatan jiwa.
Pendekatan ini meliputi pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis
terhadap prinsip-prinsip hukum dan HAM. Sumber data penelitian diperoleh dari
bahan hukum primer (undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri),
bahan hukum sekunder (buku, jurnal ilmiah, dan pendapat ahli), serta bahan hukum
tersier (kamus dan ensiklopedia hukum). Analisis dilakukan secara deskriptif
kualitatif untuk menggambarkan dan menafsirkan norma hukum yang berlaku serta
menilai implementasinya terhadap pemenuhan hak atas kesehatan jiwa bagi tahanan
perempuan di Indonesia.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak atas kesehatan jiwa bagi tahanan
telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022
tentang Pemasyarakatan pasal 7. Namun, secara normatif, implementasi peraturan
tersebut belum maksimal karena keterbatasan sumber daya manusia yaitu dokter
jiwa / psikiater serta kurang tersosialisasikannya modul pencegahan dan
pengendalian masalah kesehatan jiwa pada tahanan, anak, narapidana dan anak
binaan kepada petugas Pemasyarakatan. Oleh karena itu, diperlukan monitoring dan
evaluasi dari Kantor Wilayah terkait pelaksanaan pemberian hak Kesehatan jiwa
bagi tahanan pada Lapas/ Rutan, peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan,
dan koordinasi lintas lembaga agar hak kesehatan jiwa bagi tahanan perempuan
dapat terpenuhi secara efektif sesuai prinsip-prinsip HAM. Upaya penanggulangan
dilakukan melalui tiga pendekatan pertama Upaya Preventif, seperti skrining
psikologis awal, kegiatan pembinaan kepribadian, dan peningkatan sensitivitas
petugas terhadap kondisi mental tahanan. kedua Upaya Kuratif, berupa layanan
konseling, terapi psikologis, dan rujukan ke rumah sakit jiwa bagi tahanan dengan
gangguan berat.ketiga Upaya Rehabilitatif, yang berfokus pada pemulihan
psikologis melalui pembinaan spiritual, kegiatan produktif, dan dukungan sosial
keluarga.
Kata Kunci: Hak Tahanan Perempuan, Kesehatan Jiwa, Pemasyarakatan,
| 441 | L215240004 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain