Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA EUTHANASIA OLEH DOKTER TERHADAP PASIEN PENDERITA PENYAKIT KRONIS BERDASARKAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mendapatkan
gambaran bentuk pertanggungjawaban pidana dokter dan implikasinya dalam
konteks tindakan euthanasia yang diajukan oleh pasien penderita penyakit kronis
berdasarkan hukum Pidana Indonesia. Euthanasia aktif dan pasif termasuk aspek
yang di analisis pada tesis ini.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang
bertujuan menganalisis hukum berdasarkan norma, prinsip, dan aturan yang
terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, metode deskriptif
analitis diterapkan untuk memberikan gambaran mendalam mengenai fenomena
yang diteliti. Penelitian ini mengandalkan data sekunder dari berbagai sumber,
termasuk bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan
melalui studi kepustakaan, yang mencakup analisis terhadap literatur yang
relevan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bawah, pertama: Pertanggungjawaban
pidana dokter dalam konteks medis merujuk pada kewajiban mematuhi standar
etika dan hukum dalam praktik medis. Euthanasia, baik aktif maupun pasif,
bertentangan dengan hukum dan etika yang berlaku di Indonesia. Meski
didasarkan pada informed consent dan kondisi pasien yang kronis, tindakan
euthanasia tetap tidak sah. Dokter yang melakukan euthanasia menghadapi
konsekuensi hukum berupa pidana penjara paling lama hingga 15 tahun serta
sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik, peringatan, atau denda
administratif. Kedua: Implikasi hukum pidana terhadap praktik euthanasia di
Indonesia menegaskan bahwa dokter dilarang melakukan euthanasia, baik aktif
maupun pasif, dalam kondisi apapun, termasuk pasien kronis.
| 387 | L210230005 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain