Text
AKIBAT HUKUM PUTUSAN KODE ETIK PROFESI POLRI TERHADAP ANGGOTA POLISI YANG PUTUSAN PIDANANYA BELUM BERKEKUATAN HUKUM TETAP DIHUBUNGKAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM
Polisi adalah aparat penegak hukum, tetapi dalam kenyataan yang terjadi ada
sebagian anggota itu bertindak sebaliknya dan tidak sesuai dengan etika profesi kepolisian
atau dalam arti kata ada sebagian polisi melakukan pelanggaran terhadap kode etik profesi
kepolisian, seperti pembunuhan, pemerasan, atau terlibat penyalahgunaan narkotika yang telah
dimuat dalam berbagai media massa dan elektronik yang dapat menurunkan citra keharuman
kepolisian. Berdasarkan latar belakang, maka masalah pokok dalam penulisan tesis ini adalah
penerapan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota polisi yang dijatuhi
hukuman pidana penjara dihubungkan dengan kepastian hukum. Untuk memahami dan
menganalisis penerapan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota polisi
yang dijatuhi hukuman pidana penjara dihubungkan dengan kepastian hukum serta
menganalisis penerapan sanksi pemberhentiannya. Dapat memberikan manfaat mengenai
penerapan kode etik profesi polisi, dan memberikan sumbangan pemikiran kepada penyidik
dalam melaksanakan penyidikan dan hakim dalam memberikan putusan.
Metode Penelitian yang digunakan deskriptif analistis bermaksud untuk memberikan
gambaran menyeluruh mengenai fakta hukum dan permasalahan yang berhubungan dengan
objek yang di teliti di lingkungan Propam Polda Jabar. Penyusunan tesis ini penulis
menggunakan jenis data studi dokumentasi, penelitian hukum yang meliputi studi bahanbahan hukum yang terdiri dari: Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan hukum
tersier. Dalam beberapa kasus ditemukan adanya penerapan sanksi kode etik profesi Polri
kepada anggota Polri yang dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang belum berkekuatan
hukum tetap belum mengikuti dengan kaidah yang diatur di dalam peraturan kode etik profesi
Polri
Kesimpulan hasil penelitian bahwa penerapan sanksi kepada anggota yang melakukan
tindak pidana dan menjalani kurungan penjara sebelum adanya putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap tidak sejalan dengan teori kepastian hukum karena putusan
pengadilan tersebut masih berproses
| 369 | L215190012 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain