Text
IMPLIKASI HUKUM PERBEDAAN PUTUSAN SENGKETA KONSUMEN PERBANKAN MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DISEKTOR JASA KEUANGAN
Praktik penyelesaian sengketa konsumen perbankan masih sering terjadi kekeliruan didalam melayangkan gugatannya, sehingga forum penyelesaian yang sebelumnya telah disepakati didalam suatu perjanjian kredit tidak dipatuhi dengan baik oleh Para Pihak, oleh karena itu telah melahirkan Perbedaan Putusan yang satu sama lain antara BPSK dan Pengadilan Negeri didalam amar Putusannya saling bertentangan dan Perbedaan tersebut telah menimbulkan implikasi hukum berupa tidak adanya kepastian hukum bagi Para Pihak untuk menyelesaikan permasalahannya karena tidak sesuai dengan mekanisme penyelesaian didalam Peraturan Otoritas Jasa Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Disektor Jasa Keuangan. Akibat permasalahan tersebut perlu kita kaji lebih dalam tetang kedudukan Putusan tersebut dan solusi terhadap perbedaan Putusan dalam penyelesaian sengketa konsumen.
Penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan pendekatan studi kepustakaan, yang bertumpu pada analisis terhadap data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menelaah fakta melalui data yang diperoleh dari sumber hukum primer, termasuk peraturan perundang-undangan yang relevan, serta sumber hukum sekunder seperti doktrin dan pendapat pakar. Sumber hukum tersier juga digunakan sebagai pelengkap untuk memperkuat analisis. Sesuai metode pendekatan yang digunakan, maka data yang digunakan untuk menganalisis data dari sudut pandang hukum secara yuridis kualitatif.
Hasil pembahasan yang didapat adalah Penyelesaian sengketa Konsumen Perbankan mengadopsi Pilihan forum yang dikenal sebagai pilihan yurisdiksi, mengacu pada proses di mana Para Pihak dalam suatu perjanjian memutuskan sendiri Pengadilan atau forum mana yang akan digunakan jika terjadi sengketa di antara mereka, bilamana Para Pihak melalaikan kesepakatan yang dibuat maka menimbulkan implikasi hukum perbedaan Putusan dalam sengketa konsumen tidak dapat terhindarkan dan membuat ketidakpastian hukum. Kedudukan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang dinyatakan tidak berwenang oleh Pengadilan Negeri masih berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak jika Putusan Pengadilan Negeri yang dikeluarkan merupakan Putusan niet ontvankelijke verklaard, meskipun Pengadilan Negeri didalam pertimbangan Putusannya menyatakan bahwa BPSK tidak mempunyai kewenangan terhadap sengketa konsumen perbankan. Perbedaan Putusan dalam menyelesaikan sengketa konsumen perbankan perlu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu dengan mengajukan upaya hukum untuk membatalkan Putusan tersebut dan mengajukan gugatan baru berdasarkan mekanisme penyelesaian sengketa yang diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Disektor Jasa Keuangan, namun bilamana sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, maka jalan terakhirnya adalah Para Pihak harus melakukan alternatif penyelesaian sengketa melalui negosiasi. Pemerintah harus melakukan pembaharuan terhadap Peraturan Perundang-Undang agar dapat memberikan batasan terhadap konsumen biasa dan konsumen Perbankan.
| 455 | L210230046 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain