Text
IMPLEMENTASI BATAS MAKSIMUM KENAIKAN NJOP DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 01 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHDAERAH
Penelitian ini membahas implementasi kebijakan kenaikan batas
maksimum Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dengan fokus pada aspek kepastian
hukum, kewenangan pemerintah daerah, dan perlindungan hukum bagi
masyarakat. Penelitian ini mengambil kasus di Labuan Bajo, Kabupaten
Manggarai Barat, dimana terjadi kenaikan NJOP secara signifikan yang
menimbulkan keresahan sosial dan polemik hukum. Penelitian ini bertujuan
menjawab dua permasalahan utama: Pertama, Bagaimanakah kebijakan
kenaikan NJOP diterapkan menurut perpektif kepastian hukum, kewenangan
yang sah dan perlindungan hukum; serta Kedua, Bagaimana implikasi hukum
dan sosial dari kebijakan yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip
tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis
normatif dengan teknik analisis kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui
studi kepustakaan, dokumentasi peraturan, serta wawancara dengan pejabat
pemerintah daerah, akademisi maupun masyarakat yang terdampak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat regulasi teknis yang
jelas mengenai batas maksimal kenaikan NJOP, sehingga memberi ruang
interpretasi lias dan membuka potensi penyalahgunaan kewenangan oleh
pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, lemahnya
perlingungan bagi wajib pajak dan ketimpangan sosial. Dampak sosial yang
muncul meliputi keresahan masyarakat, penolakan kebijakan, serta penurunan
kepercayaan terhadap pemerintah. Minimnya partisipasi publik dan
keterbukaan informasi memperburuk kondisi tersebut. Penelitian ini
merekomendasikan pengaturan batas kenaikan NJOP secara eksplisit dalam
peraturan teknis nasional, penguatan mekanisme keberatan pajak, serta
peningkatan literasi hukum dan transparansi dalam perumusan kebijakan fiskal
daerah.
| 451 | L210230035 | 利用可能日 |
No other version available