Text
ANALISIS YURIDIS PENERAPAN HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL: STUDI PASAL 100 UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
Penelitian ini berjudul “Analisis Yuridis Penerapan Hukuman Mati dalam
Perspektif Pembaruan Hukum Pidana Nasional: Studi Pasal 100 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh
munculnya paradigma baru dalam kebijakan pemidanaan Indonesia, di mana
hukuman mati tidak lagi bersifat mutlak melainkan bersyarat melalui masa
percobaan selama 10 tahun. Permasalahan utama yang dikaji adalah bagaimana
penerapan hukuman mati dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), implikasi
masa percobaan terhadap kondisi terpidana, serta standar penilaian perbuatan baik
dalam menentukan perubahan hukuman.
Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan
dukungan penelitian empiris melalui wawancara dengan pakar hukum pidana, ahli
HAM, kriminolog, psikolog, dan pejabat lembaga pemasyarakatan. Pendekatan ini
bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai implementasi Pasal
100 KUHP serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip HAM dan konstitusi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 100 KUHP merupakan bentuk
kompromi antara penegakan hukum dan penghormatan hak hidup. Namun,
ketiadaan parameter objektif dalam penilaian perilaku terpidana membuka
peluang subjektivitas dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan
bahwa perlu adanya pengaturan turunan yang lebih jelas agar pelaksanaan
hukuman mati bersyarat tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan.
| 456 | L210230047 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain