Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH DI SEKTOR LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DENGAN KLAUSUL JAMINAN MEMBELI KEMBALI LEGAL PROTECTION FOR CUSTOMERS IN MUSYARAKAH MUTSANAQISAH AGREEMENTS IN THE SHARIA FINANCIAL INSTITUTION SECTOR WITH A BUY BACK GUARANTEE CLAUSE
Pembangunan Nasional dapat tercapai dan mampu bersaing secara sehat,
seluruh lapisan masyarakat perlu berpartisipasi aktif serta memberikan kontribusi
nyata dalam pengembangan sistem ekonomi berdasarkan nilai Islam (Syariah).
Setiap Sektor Lembaga Keuangan Syariah menafsirkan Akad Musyarakah
Mutanaqisah secara berbeda-beda dengan memasukkan klausul Jaminan Membeli
Kembali (Buy Back Guarantee) ke dalam Akad Musyarakah Mutanaqisah dengan
dasar menggunakan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau yang
dikenal dengan istilah Asas Kebebasan Berkontrak, yang kemudian bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan
peraturan lainnya. Akibat permasalahan tersebut diperlukan perlindungan hukum
terhadap nasabah dalam Akad Musyarakah Mutanaqisah di Sektor Lembaga
Keuangan Syariah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah dan penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah terhadap
nasabah dalam menerapkan Akad Musyarakah Mutanaqisah yang belum sesuai
Prinsip Syariah.
Penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
yaitu metode penelitian hukum yang menggunakan pendekatan studi kepustakaan,
yang bertumpu pada analisis terhadap data sekunder. Spesifikasi penelitian ini
adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan dan menelaah fakta melalui data
yang diperoleh dari sumber hukum primer, termasuk peraturan perundangundangan yang relevan, serta sumber hukum sekunder seperti doktrin dan pendapat
pakar. Sumber hukum tersier juga digunakan sebagai pelengkap untuk memperkuat
analisis. Sesuai metode pendekatan yang digunakan, maka data yang digunakan
untuk menganalisis data dari sudut pandang hukum secara yuridis kualitatif.
Hasil pembahasan yang didapat adalah Akad Musyarakah Mutanaqisah
dalam pembiayaan Syariah menimbulkan hak dan kewajiban bersama yang
diemban oleh seluruh pihak yang terlibat, dapat juga menimbulkan pelanggaran
hukum. Undang-Undang Perbankan Syariah menegaskan bahwa perlindungan
hukum terhadap nasabah mencakup mekanisme pengaduan, transparansi produk,
dan edukasi nasabah yang kemudian diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
3 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Bank Syariah
dalam membuat akad terdapat mekanisme jaminan oleh pihak ketiga seperti
Jaminan Membeli Kembali (Buy Back Guarantee). Namun, dalam penerapan
pembiayaan Syariah khususnya pada Akad Musyarakah Mutanaqisah, bank
diwajibkan menerapkan Prinsip Syariah dan melarang adanya pihak ketiga yang
dicantumkan ke dalam Akad Musyarakah Mutanaqisah. Penyelesaian pembiayaan
yang bermasalah dapat ditempuh melalui mekanisme musyawarah mufakat seperti
rescheduling, reconditioning, dan restructuring, atau penyelesaian sengketa melalui
jalur ke Bank Indonesia, lembaga penyelesaian sengketa, dan terakhir mengajukan
Gugatan ke Pengadilan, bukan melalui penjualan kembali aset kepada pihak ketiga.
| 449 | L210230032 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain