Text
PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN BERHUBUNGAN DENGAN TINDAKAN MEDIS YANG MENGAKIBATKAN DUGAAN MALPRAKTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Risiko malpraktik medis pada saat dokter melaksanakan tugasnya dimungkinkan
terjadi walaupun dilaksanakan sesuai dengan standar profesi. Potensi terjadinya
sengketa antara pasien dengan dokter atau fasilitas kesehatan yang berdampak
hukum bagi kedua pihak, sering mengiringi risiko tersebut, baik secara perdata dan
atau pidana. Berbagai upaya ditempuh kedua pihak untuk mendapatkan titik temu
penyelesaian yang memuaskan kedua pihak melalui jalur litigasi maupun non
litigasi. Penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisis dua kasus sengketa
dugaan malpraktik medis oleh dokter dan perawat di salah satu fasilitas kesehatan
di Kota Bekasi. Pendekatan kualitatif secara doktrinal yuridis normatif digunakan
dalam penelitian ini menggunakan jenis data sekunder berupa dokumen kronologis,
somasi kasus dan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh kedua pihak.
Hasil analisis deskriptif dan yuridis normatif menunjukkan, bahwa jalur non litigasi
atau mediasi digunakan dalam penyelesaian dua sengketa dugaan malpraktik medis
di salah satu rumah sakit di Kota Bekasi dengan mengacu pada Undang-Undang
Kesehatan terbaru, yaitu UU No. 17 Tahun 2023. Upaya pihak manajemen rumah
sakit untuk meminimalkan terjadinya sengketa antara dokter dengan pasien di
kemudian hari dilakukan melalui pembinaan, training dan up-grading kompetensi
tenaga medis atau tenaga kesehatan secara kontinu dan konsisten.
| 445 | L210230011 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain