Text
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DIHUBUNGKAN DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE
Penerapan konsep Negara hukum menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertiggi yang menjadi dasar atas segala aspek termasuk perangkat ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana lalu lintas. Berkenaan dengan tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian, tidak hanya diatur dalam ketentuan yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan, akan tetapi juga diatar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara umum senantiasa diasumsikan sebagai penerapan sanksi pidana yang bersifat punitif dan refresif, padahal tujuan pemidanaan memiliki fungsi lain termasuk diantaranya terciptanya kondisi ketentraman masyarakat, dan adanya rehabilitasi atas dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tindak pidana. Oleh karenanya diperlukan solusi atau alternatif penerapan hukum pidana yang lain, akan tetapi memiliki dasar aturan sebagai dasar pemberlakuannya.
Alternatif lainnya yang diatur dalam ketentuan hukum memungkinkan diterapkannya penerapan hukuman dengan melakukan pendekatan Restorative Justice sebagaimana telah diatur dalam beberapa dasar hukum, baik berupa Peraturan Mahkamah Agung RI, Peraturan Kejaksaan dan Peraturan Kepolisian yang mengatur tentang keadilan restoratif. Penerapan hukum pidana dengan pendekataan restorative justice dapat diterapkan dengan mengupayakan terjadinya mufakat perdamaian diantara pelaku dengan korban atau keluarga korban serta terjaminnya proses rehabilitasi sebagai upaya adanya pemulihan kondisi akibat terjadinya tindak pidana serta terciptanya suasana kondusif di masyarakat.
Berdasarkan hasil kajian atas penyelesaian proses hukum atas tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan kematian yang dihubungkan dengan penerapan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif ternyata memberikan dampak bahwa Restorative Justice menjadi solusi efektif. Dengan dilaksanakannya penerapan sangksi pidana atas tindak pidana lalu lintas yang mengakibtkan kematian dengan pendekatan restoratif justice justru lebih memberikan manfaat terciptanya kondisi rekonsiliasi dengan adnya perdamaian, terlaksannya fungsi rehabilitasi dan terpenuhinya kondisi yang kondusif, serta tercapainya salah satu aspek Pemaaf sebagaimana juga dimaknakan dalam KUHP baru yakni Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
| 453 | L210230037 | My Library | Disponible |
No hay disponible otra versión