Text
TANGGUNG JAWAB HUKUM PELIMPAHAN WEWENANG DOKTER YANG DILAKUKAN OLEH PERAWAT MENGENAI TINDAKAN KEGAWAT DARURATAN BERDASARKAN UU NO 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Persoalan hukum yang dapat timbul dari pelayanan medis di fasilitas
layanan kesehatan ketika tindakan kegawatdaruratan yang seharusnya
dilakukan oleh dokter tetapi pada kenyataannya di lapangan banyak dilakukan
oleh perawat. Tindakan medis yang dilakukan oleh perawat terhadap pasien
akan menjadi masalah hukum bagi dokter, perawat maupun fase angkes ketika
tindakan tersebut merugikan pasien sedangkan tindakan tersebut adalah sebuah
pelimpahan tugas atau wewenang yang seharusnya dilaksanakan oleh dokter
dari banyaknya aduan masyarakat tentang hal ini dan juga adanya keresahan
dari dokter, perawat dan fasilitas maka saya tertarik untuk meneliti tentang
tanggung jawab hukum dan akibat hukum tentang pelimpahan wewenang dari
dokter terhadap perawat di fasilitas kesehatan.
Pelimpahan kewenangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia diatur
dalam Pasal 290 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang
memperbolehkan tenaga medis (seperti dokter) melimpahkan sebagian
kewenangannya kepada tenaga kesehatan lain (misalnya perawat), dengan syarat
penerima memiliki kompetensi yang memadai. Tujuan pelimpahan ini adalah
meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, khususnya dalam situasi
kegawatdaruratan. Namun, pelaksanaannya harus disertai akuntabilitas, di mana
dokter sebagai penanggung jawab pelayanan (Pasal 66) dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum jika terjadi malpraktik akibat supervisi atau instruksi
yang tidak sesuai standar.
Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif terhadap UU
Kesehatan dan implikasi nya dalam praktik. Hasil menunjukkan bahwa mediasi
menjadi langkahawal penyelesaian sengketa, sementara kepatuhan terhadap SOP
dan dokumentasi medis yang baik menjadi kunci pencegahan konflik hukum.
Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan kompetensi tenaga kesehatan,
sosialisasi regulasi, penguatan SOP, serta kolaborasi antar-profesi untuk
meminimalkan risiko malpraktik. Bedasarkan undang-undang setiap tenaga
kesehatan yang bertugas baik medis maupun paramedis harus memiliki tanggung
jawab hukum berupa mampu berkolaborasi dan delagasi tugas dengan baik,
memiliki standar pelayanan Kegawatdaruratan, berkewajiban mendokumentasikan
setiap tindakan agar terlepas dari tuntutan hukum.
Kata kunci: Kompetensi Tenaga Kesehatan, Malpraktik, Akuntabilitas Medis.
| 419 | L210230009 | Verfügbar |
Keine anderen Ausgaben verfügbar