Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN YANG MELAKUKAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA PASIEN DALAM KONDISI GAWAT DARURAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Perlindungan hukum bagi Bidan yang melakukan pertolongan pertama pada
pasien dalam kondisi gawat darurat ini bertujuan untuk melindungi Bidan yang
melakukan tindakan medis diluar kewenangan dalam situasi gawat darurat.
Berkaitan dengan itu melalui penelitian ini perlu dikaji: Pertama, Bagaimanakah
perlindungan hukum bagi Bidan yang melakukan pertolongan pertama pada pasien
dalam kondisi gawat darurat di luar dari kewenangannya berdasarkan Undangundang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan? Kedua, Bagaimanakah upaya
yang dapat ditempuh Bidan yang melakukan pertolongan pertama pada pasien
dalam kondisi gawat darurat di luar dari kewenangannya?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
data sekunder berupa penelusuran bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier serta dilakukan wawancara sebagai data pendukung dalam
penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian : Pertama, Secara normatif perlindungan hukum
dapat dilakukan dengan perlindungan secara preventif dan refresif aturan khusus
yang mengatur proses secara terperinci sebagaimana yang tertuang dalam Undangundang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, akan tetapi untuk Peraturan
terkait teknis pelaksanaan guna mencegah suatu pelanggaran serta maksud
memberikan rambu atau batasan untuk melakukan suatu kewajiban yang dilakukan
seorang profesi Bidan belum diatur secara lebih rinci dalam peratutan perundangundangan, Kedua, terkait dengan upaya yang dapat ditempuh Bidan yang
melakukan pertolongan pertama pada pasien dalam kondisi gawat darurat di luar
dari kewenangannya dapat ditempuh dengan melaporkan kejadian kepada atasan
langsung atau pimpinan institusi kesehatan.
| 440 | L210230062 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain