Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP REKAM MEDIS ELEKTRONIK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BATIN MANGUNANG KOTA AGUNG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) di rumah sakit menimbulkan tantangan hukum baru yang belum sepenuhnya diantisipasi oleh banyak fasilitas kesehatan, termasuk RSUD Batin Mangunang Kota Agung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap sistem RME di RSUD Batin Mangunang berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul dalam praktik penyelenggaraannya.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif-analitis, berdasarkan data primer berupa hasil wawancara dan observasi, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan dan literatur hukum terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap RME meliputi perlindungan preventif melalui penyusunan SOP dan pelatihan, serta perlindungan represif melalui mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, keduanya belum berjalan optimal akibat keterbatasan sumber daya, ketiadaan unit hukum digital, dan belum adanya prosedur pelaporan insiden sistem yang objektif. Selain itu, masalah hukum utama yang dihadapi meliputi kerentanan pelanggaran data pasien, ketidakjelasan akuntabilitas atas kesalahan sistem, serta lemahnya pengaturan kerja sama dengan pihak ketiga. Hal ini menandakan masih lemahnya integrasi antara aspek hukum, teknologi informasi, dan tata kelola kelembagaan dalam mendukung sistem RME secara menyeluruh.
| 435 | L210230051 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain