Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMERINTAH DAERAH DALAM PROSES PENGADAAN TANAH SKALA KECIL DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNGAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum yang memiliki luas tidak lebih dari 5 (lima)
hektar dapat dilakukan secara langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah, pada
prakteknya terdapat beberapa permasalahan baik sebelum maupun sesudah proses
diantaranya masalah legalitas, administrasi bahkan sampai adanya permasalahan gugatan.
Berkaitan dengan hal itu melalui penelitian ini perlu dikaji: Pertama, Bagaimanakah
Perlindungan Hukum bagi Pemerintah Daerah selaku pihak yang memerlukan tanah dan
merupakan pembeli beritikad baik dalam proses pelepasan hak atas tanah skala kecil untuk
kepentingan umum? Kedua, Bagaimanakah konsep pelepasan hak atas tanah bagi
kepentingan umum dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum?.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder berupa
penelusuran bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta
dilakukan wawancara sebagai data pendukung dalam penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian : Pertama, Secara normatif perlindungan hukum terhadap
Pemerintah Daerah dalam Pengadaan Tanah Skala Kecil secara umum sudah relatif optimal
dari mulai sudah ada aturan khusus yang mengatur proses secara terperinci sebagaimana
yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 serta peraturan pelaksana
lainnya akan tetapi untuk proses pengadaan tanah skala kecil secara langsung dengan
menggunakan metode pelepasan hak belum diatur secara lebih rinci dalam peraturan
perundang-undangan, Kedua, terkait dengan konsep pengadaan tanah skala kecil
Pemerintah Daerah harus menggunakan konsep pelepasan hak.
| 427 | L210230030 | My Library | Disponível |
No other version available