Text
Konsep Pemidanaan Terhadap Pelaku Pelanggaran Merek Terkait Barang Palsu, Replika Dan Imitasi Dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis
Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa merek merupakan hak eksklufis yang dimiliki oleh pemilik merek dalam memasarkan barang dan jasa hasil produksinya dan menjadi pembeda dengan produk produk lainnya yang sejenis. Namun kecenderungan menduplikasi merek-merek terkenal dari Highend Branded Fashion kerap dilakukan demi mencari keuntung oleh para pelaku pelanggaran terhadap merek. Penelitian ini dapat dilihat dari penetapan sanksi pidana bagi para pelaku pelanggaran yang ada di indonesia baik oleh produsen maupun distributor dan perbandingan dengan negara-negara yang menjadi anggota TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights).
Permasalah di atas akan diselesaikan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan mengumpulkan data sekunder termasuk Peraturan Perundang - Undangan, literatur tentang hukum dan subjek yang berkaitan dengan objek penelitian, dan dihubungkan dengan identifikasi masalah. Pendekatan yang digunakan adalah Pendekatan Peraturan Perundang - Undangan dan Pendekatan Konseptual.
Di Indonesia, peredaran barang palsu kategori fashion, kosmetik, gadget,menghasilkan kerugian ekonomi signifikan. Pada tahun 2022, kerugian akibat peredaran barang palsu diperkirakan mencapai Rp 291 triliun, termasuk potensi hilangnya pajak dan kesempatan kerja bagi lebih dari dua juta orang. Meskipun ada upaya untuk meminimalisir peredaran barang palsu, banyak konsumen tertarik membeli produk tiruan karena faktor harga lebih rendah dan pengaruh sosial, Kendala yang muncul adalah kurangnya penegakan hukum terhadap konsumen yang menggunakan barang palsu, meskipun Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 memberikan sanksi tegas kepada produsen dan distributor barang palsu. Pengguna barang palsu dianggap sebagai pihak yang tidak secara langsung bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut. hukum di Indonesia berfokus pada produsen dan distributor barang palsu, bertujuan meminimalisir peredaran barang palsu di pasar.
| 405 | 340 SAM k | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain