Text
OLEH TENAGA MEDIS BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NO.17 TAHUN TANGGUNGJAWAB PERDATA RUMAH SAKIT ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN 2023 TENTANG KESEHATAN
Tanggung jawab perdata rumah sakit atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tenaga medis menjadi isu penting dalam praktik pelayanan kesehatan. Dalam hubungan antara pasien, tenaga medis, dan rumah sakit, sering kali muncul persoalan hukum ketika terjadi kelalaian atau tindakan yang melanggar hak pasien. Permasalahan yang menjadi fokus adalah: pertama, bagaimana bentuk tanggung jawab hukum rumah sakit atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tenaga medis berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan; dan kedua, bagaimana bentuk penyelesaian yang dapat dilakukan oleh rumah sakit ketika terjadi kerugian akibat tindakan tenaga medis yang tidak sesuai dengan standar hukum dan etika profesi.
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan berbasis studi pustaka yang menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan-putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk memahami prinsip-prinsip tanggung jawab perdata dalam konteks hukum kesehatan. Fokus utama pendekatan ini adalah mengkaji norma-norma hukum positif, hubungan hukum yang melibatkan tenaga medis dan institusi rumah sakit, serta kewajiban hukum rumah sakit sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan dalam menjamin hak-hak pasien.
Hasil kajian menunjukkan bahwa rumah sakit dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata apabila tenaga medis yang melakukan pelanggaran hukum merupakan bagian dari sistem kerja atau memiliki hubungan kerja formal dengan rumah sakit. Prinsip vicarious liability menjadi dasar penting dalam menuntut pertanggungjawaban institusi atas perbuatan tenaga medis yang dilakukan dalam lingkup tugas dan wewenangnya. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap pasien dan mewajibkan rumah sakit untuk menyelesaikan setiap permasalahan melalui upaya non-litigasi seperti mediasi atau musyawarah, serta memberikan akses ke penyelesaian litigasi apabila tidak ditemukan solusi damai. Dengan demikian, rumah sakit tidak hanya memiliki tanggung jawab administratif, tetapi juga tanggung jawab hukum dalam menjamin keselamatan pasien dari risiko tindakan melawan hukum yang dilakukan tenaga medisnya.
| 417 | L210230004 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain