Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI JIWA BERSAMA BUMI PUTERA BERDASARKAN POJK NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG TATA KELOLA KELEMBAGAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 merupakan perusahaan asuransi tertua di
Indonesia yang berbentuk badan usaha mutual. Dalam praktiknya, pemegang polis
tidak hanya sebagai pihak tertanggung, tetapi juga sebagai anggota yang memiliki
kepentingan langsung dalam tata kelola perusahaan. Namun dalam perjalanannya,
terjadi banyak permasalahan, terutama ketika AJBB mengalami gagal bayar yang
merugikan pemegang polis. Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama:
pertama, bagaimana kepastian hukum terhadap pemegang polis asuransi dalam
badan usaha berbentuk mutual berdasarkan POJK Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Tata Kelola Kelembagaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama; kedua, bagaimana
perlindungan hukum terhadap pemegang polis apabila terjadi gagal bayar klaim
oleh AJBB.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi
deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui studi pustaka dari bahan hukum
primer seperti undang-undang, peraturan, dan putusan pengadilan, serta bahan
hukum sekunder berupa buku dan jurnal terkait. Analisis data dilakukan dengan
cara mengkaji dan menelaah regulasi serta kasus-kasus hukum untuk memahami
implementasi dan permasalahan kepastian serta perlindungan hukum bagi
pemegang polis.
POJK Nomor 7 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum tata kelola usaha
bersama, namun belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum bagi pemegang
polis, terutama terkait transparansi informasi dan peran anggota. Perlindungan
hukum saat terjadi gagal bayar juga belum efektif, terbukti dari beberapa gugatan
yang kandas di pengadilan karena alasan formal dan teknis, sehingga pemegang
polis sering kali mengalami kerugian tanpa solusi hukum yang memadai.
Perlindungan hukum terhadap klaim yang gagal dibayar juga dinilai belum efektif.
Dalam perkara 503/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dan 1165/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL,
gugatan pemegang polis kandas di pengadilan karena kendala formal, menunjukkan
lemahnya akses terhadap keadilan. Ini membuktikan bahwa perlindungan hukum,
baik secara preventif maupun represif, belum sepenuhnya berpihak pada
kepentingan pemegang polis.
| 428 | L210230033 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain