Text
Komparatif Perlindungan Hukum Bagi Dokter Dalam Uu No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Dan Uu No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan : Perspektif Kepastian Hukum Dan Keadilan
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi dokter di Indonesia dalam konteks pemberlakuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan fokus khusus pada aspek kepastian hukum. Studi ini bertujuan untuk mengkontinuitas antara perlindungan hukum yang ada sebelumnya di bawah Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan peningkatan serta integrasi yang diberikan oleh undang-undang baru. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi tiga studi kasus: kematian pasien di RSUP Dr. M. Djamil Padang akibat dugaan respon medis yang lambat, kematian terkait anestesi selama operasi gigi bungsu di RSHS Bandung, dan kematian bayi di RSUD Dr. Tengku Mansyur, Aceh, untuk menilai bagaimana UU No. 17/2023 mengatasi kompleksitas dalam praktik medis saat ini.
Analisis ini mencakup evaluasi peningkatan kejelasan hukum dan mekanisme perlindungan yang diperkenalkan oleh UU No. 17/2023 bagi praktisi medis. Kajian ini juga mempertimbangkan bagaimana undang-undang baru menjamin praktisi dapat menjalankan tugasnya dalam kerangka hukum yang memastikan perlindungan bagi praktisi serta meningkatkan keamanan pasien. Faktor-faktor seperti pendidikan berkelanjutan, adaptasi teknologi, dan transparansi prosedural dianalisis untuk mendukung praktik kedokteran yang etis dan responsif terhadap tantangan kesehatan masa depan.
Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan harus tunduk pada standar medis yang telah ditetapkan, menegaskan pentingnya pelatihan dan akreditasi yang memadai bagi semua profesional kesehatan. (i) Pentingnya tidak hanya fokus pada hasil medis, tetapi juga pada proses yang aman dan sesuai standar juga menjadi poin penting yang harus diperhatikan (ii) Dokter dan staf medis lainnya harus dijamin perlindungan hukum untuk tindakan medis yang dilakukan sesuai dengan pedoman yang berlaku. (iii) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 diharapkan memberikan kepastian hukum yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan, memastikan penyediaan perawatan yang lebih aman, etis, dan efektif kepada pasien. (iv) Dalam analisis yang dilakukan, terlihat bahwa UU No. 17/2023 memberikan peningkatan kejelasan hukum dan mekanisme perlindungan bagi praktisi medis, yang diharapkan dapat membantu praktisi dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan efektif. (iv) Pendidikan berkelanjutan, adaptasi teknologi, dan transparansi prosedural juga menjadi faktor penting dalam mendukung praktik kedokteran yang etis dan responsif terhadap tantangan kesehatan masa depan. Oleh karena itu, langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan pasien serta memperkuat integritas sistem kesehatan secara keseluruhan.
| 388 | 340 KHA k | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain