Text
PENERAPAN ASAS KESEIMBANGAN DAN KEADILAN ATAS PERBUATAN DEBITUR YANG TIDAK BERITIKAD BAIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Perkembangan perekonomian di Indonesia berdampak pada perkembangan
dan permasalahan hukum dagang. Seiring dengan perkembangan zaman,
mekanisme PKPU sering disalahgunakan oleh debitur yang ingin menunda
kewajiban pembayaran utangnya kepada para krediturnya dengan itikad tidak
baik, karena dianggap lebih menguntungkan bagi debitur. Itikad tidak baik debitur
antara lain: menggunakan perjanjian utang piutang palsu, melibatkan kreditur
fiktif, mengajukan beberapa kali upaya hukum, dan berbagai cara lainnya.
Penelitian ini akan mengkaji bagaimana penerapan asas keseimbangan dan asas
keadilan terhadap permohonan PKPU yang dilakukan dengan itikad tidak baik
dalam putusan hakim dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh kreditur terhadap
permohonan PKPU yang dilakukan dengan itikad tidak baik.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris yanfa
bertujuan untuk mengkaji implementasi ketentuan hukum positif dan dokumen
tertulis secara faktual terhadap peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat.
Spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis yaitu dengan
memusatkan perhatian kepada masalah-masalah yang ditemukan pada saat
penelitian dilaksanakan, kemudian diolah dan dianalisis untuk diambil
kesimpulannya. Tahapan penelitian yang digunakan adalah studi lapangan dan
studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah wawancara dan studi dokumentasi dengan melakukan tanya jawab,
mengumpulkan data, dan informasi mengenai kasus-kasus yang menjadi bahan
kajian dalam penelitian ini. Lokasi penelitian dilakukan di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kantor Sekretariat Tim Kurator PT Big
Golden Bell.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa asas keseimbangan dan asas
keadilan terhadap perkara PKPU yang dilakukan dengan itikad tidak baik sudah
tidak tercermin di dalam putusan hakim karena telah menciptakan ketidakadilan
dan ketidakpastian hukum. Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur yaitu
dengan mengajukan permohonan pengakhiran PKPU berdasarkan Pasal 255 ayat
(1) Undang-Undang 37 Tahun 2004 dan membuat laporan polisi mengenai tindak
pidana kreditur fiktif atau surat palsu.
| 424 | L210230026 | My Library | Tersedia |
No other version available