Text
PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DI KABUPATEN KARAWANG
Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan aspek vital
dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya di wilayah industri
seperti Kabupaten Karawang. Penelitian ini mengkaji kepastian hukum pengelolaan
limbah B3 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Fokus penelitian
adalah pada kasus antara PT HPPM, PT Cipta Jaya Hakiki, dan PT Lut Putra Solder di
Kabupaten Karawang, yang diduga melakukan pelanggaran dalam pengelolaan limbah
B3 serta ketidaksesuaian dokumen perizinan yang mendukung aktivitas tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
konseptual dan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis
terhadap ketentuan hukum positif seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, PP
Nomor 22 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 serta dikaitkan dengan
teori kepastian hukum Gustav Radbruch dan praktik hukum kontrak di Indonesia.
Pelaksanaan perjanjian pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Karawang jika
ditinjau dari perspektif kepastian hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 menunjukkan bahwa penerapan prinsip legalitas dan kepastian hukum
belum terpenuhi secara optimal, yang terlihat dari kerja sama antara PT HPPM dan PT
Cipta Jaya Hakiki yang tidak memiliki izin resmi, pelaksanaan teknis oleh pihak ketiga
yang tidak tercantum dalam perjanjian, serta penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh pihak yang tidak berwenang, yang seluruhnya berpotensi menimbulkan
ketidakjelasan tanggung jawab hukum dan risiko dapat di batalkan serta sanksi pidana
maupun administratif. Upaya yuridis yang dapat dilakukan untuk mewujudkan
kepastian hukum melalui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan sebaiknya mendorong standarisasi klausul kontrak yang mencakup
unsur essentialia, naturalia, dan accidentalia substansi perjanjian harus sah secara
hukum perdata sekaligus sesuai dengan norma perlindungan lingkungan hidup dalam
perjanjian pengelolaan limbah B3 tersebut meliputi penguatan mekanisme verifikasi
perizinan, penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyusunan kontrak, penegakan
hukum terhadap pelanggaran Pasal 59 dan Pasal 102 UU Nomor 32 Tahun 2009, serta
evaluasi menyeluruh terhadap aktor-aktor yang terlibat agar perjanjian memenuhi
unsur sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata
| 431 | L210230042 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain