Text
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM RUMAH SAKIT ATAS KEAMANAN DAN PRIVASI REKAM MEDIS ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF DI INDONESIA
Kasus kebocoran data rekam medis, rumah sakit dapat dihadapkan pada
berbagai implikasi hukum, termasuk tuntutan ganti rugi oleh pasien yang datanya
bocor, serta sanksi administratif dan hukum oleh otoritas yang berwenang.
Permasalahannya adalah 1) Bagaimana model penegakan hukum dan
tanggungjawab rumah sakit terhadap keamanan dan privasi rekam medis elektronik
dalam perspektif hukum progresif di Indonesia? 2) Bagaimana Penegakan hukum
terhadap tanggungjawab rumah sakit terkait kebocoran rekam medis elektronik
dalam perspektif hukum progresif di Indonesia?
Metode penelitian ini merupakan bentuk penelitian metode yuridis empiris
dengn menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis didasarkan pada data
primer (hasil penelitian di lapangan) dan data sekunder bahan kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Model penegakan hukum dan
tanggungjawab rumah sakit terhadap keamanan dan privasi rekam medis elektronik
dalam perspektif hukum progresif di Indonesia telah ditegakkan baik secara
perdata, pidana, maupun administratif dsesuai teori hukum progresif, dimana
manusia memliki posisi yang lebih utama dibandingkan dengan hukum itu sendiri
karna hukum tidak dilihat sebagai norma yang bersifat absolut, tetapi sebagai alat
untuk melindungi kebutuhan manusia seperti; ISO 27001:2022, tetapi tetap
memposisikan manusia sebagai faktor utama proses penegakan hukum tersebut
melalui pengawasan yang terencana dan berkesinambungan. 2) Penegakan hukum
terhadap tanggungjawab rumah sakit terkait kebocoran rekam medis elektronik
dalam perspektif hukum progresif di Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pasal 310 mencerminkan penerapan
hukum progresif yang adaptif dan berorientasi pada keadilan dengan penyusunan
kebijakan perlindungan data, transparansi penanganan, peningkatan infrastruktur
keamanan, serta edukasi hukum bagi staf menunjukkan bahwa hukum dijalankan
untuk melindungi hak pasien, bukan sekadar untuk dipatuhi secara formal..
Kata Kunci; model penegakan hukum, tanggungjawab rumah sakit, keamanan dan
privasi rekam medis elektronik, perspektif hukum progresif di
Indonesia
| 439 | L210230061 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain