Text
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU JUDI ONLINE ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Anak-anak bisa menjadi pelaku judi online karena berbagai faktor, termasuk
pengaruh teman sebaya, akses internet yang tidak dibatasi, iklan yang menarik, rasa
ingin tahu, dan kurangnya perhatian dari orang tua. Judi online juga dapat
menyebabkan dampak negatif pada tumbuh kembang anak, baik secara finansial,
psikologis, maupun sosial. Pertanggungjawaban pidana bagi anak yang terlibat
dalam perjudian, sesuai Undang Undang Perlindungan Anak, akan ditangani
dengan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan terbaik anak, dengan
fokus pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial, bukan pemidanaan yang berat.
Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Anak Dibawah Umur
Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Untuk
mengetahui dan menganalisis Perlindungan hukum anak dibawah umur Terhadap
Pelaku Judi Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena
dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Pertanggungjawaban Pidana
Terhadap Pelaku Judi Online Anak Dibawah Umur Dihubungkan Dengan Undang
Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Sedangkan analisis data menggunakan
metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi
lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara
deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau
studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Anak Dibawah
Umur Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak adalah kewajiban anak yang berusia 8 tahun atau lebih untuk bertanggung
jawab
atas
perbuatan
pidana yang dilakukannya, namun dengan
mempertimbangkan prinsip perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak. Pasal
67A UU ini memberikan sanksi pidana bagi pelaku yang memanfaatkan anak dalam
perjudian, termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp
200 juta. Perlindungan Hukum Anak Dibawah Umur Terhadap Pelaku Judi Online
Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah
mencakup berbagai aspek, termasuk perlindungan preventif dan represif. Undang
undang ini menjamin hak anak atas hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi,
serta melindungi mereka dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
| 426 | L210230028 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain