Text
TANGGUNG JAWAB PERDATA PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA DALAM KASUS PENYIMPANGAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SESUAI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 memberikan fleksibilitas dalam
pengadaan darurat sekaligus menegagaskan tanggung jawab hukum, termasuk tanggung
jawab perdata apabila terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Namun,
pada kenyaataannya hingga saat ini penyalahgunaan dalam pelaksanaan pengadaan barang
dan jasa masih terjadi.
Penelitian ini berfokus menganalisis masalah tentang bentuk tanggung jawab
perdata pelaku pengadaan barang/jasa dalam kasus penyimpangan pengadaan barang/jasa
pemerintah serta implementasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 terhadap penyelesaian
tanggung jawab perdata dalam kasus penyimpangan pengadaan barang/jasa pemerintah
Dalam menguraikan permasalahan tersebut maka data-data penelitian dikaji dengan
menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan metode
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tanggung jawab perdata berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dapat dikenakan baik kepada penyedia maupun
pejabat pengadaan apabila terbukti melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum
yang menyebabkan kerugian negara. Mekanisme ini memperkuat prinsip restitutio in
integrum dan berfungsi sebagai instrumen koreksi terhadap pelanggaran hukum yang tidak
hanya merugikan anggaran negara, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik. Selain itu, tanggung jawab perdata mencerminkan keberpihakan sistem hukum
pada perlindungan kepentingan publik melalui jalur pemulihan non-pidana yang efisien
dan efektif.. Implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 terhadap
penyelesaian tanggung jawab perdata dalam kasus pengadaan barang/jasa
pemerintah.dilakukan melalui mekanisme pemberian sanksi yang berlaku berupa
digugurkannya calon peserta pengadaan barang dan jasa pada tahap pemilihan, sanksi
pencairan jaminan, sanksi daftar hitam, sanksi ganti kerugian dan sanksi denda. Terdapat
tiga faktor penghambat implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yaitu
kapasitas kelembagaan, koordinasi antar instansi serta pemanfaatan instrumen hukum
perdata yang belum maksimal.
| 430 | L210230040 | My Library | دستیاب |
No other version available