Text
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER DALAM MENANGANI PASIEN DARI TINDAKAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
Seorang dokter memiliki kewajiban profesional untuk memberikan
pelayanan medis terbaik berdasarkan standar dan prosedur medis yang berlaku.
Dalam praktiknya, terjadi ketidaksesuaian antara peran normatif dan peran faktual
ini karena sering terjadi penyimpangan di mana LSM melampaui kewenangan,
seperti pengawasan tanpa izin, penyebaran informasi tidak terverifikasi, dan
tekanan terhadap tenaga medis yang merugikan dokter secara psikologis.
Permasalahannya adalah 1) Bagaimana Perlindungan hukum terhadap dokter dari
Tindakan penyimpangan LSM dalam pengawasan pelayanan kesehatan di rumah
sakit, khususnya? 2) Bagaimana upaya yang dapat dilakukan pemerintah terkait
peran LSM dalam menjaga keseimbangan antara pengawasan pelayanan kesehatan
dan menjaga independensi serta etika profesi dokter?.
Metode penelitian ini merupakan bentuk penelitian metode yuridis normatif
dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis didasarkan pada data
primer (hasil penelitian di lapangan) dan data sekunder bahan kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Perlindungan Hukum terhadap
Dokter dari Tindakan Penyimpangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam
Pengawasan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, khususnya telah dilaksanakan
melalui upaya preventif yang bertujuan untuk memastikan hak pasien terpenuhi.
Perlindungan hukum bagi dokter mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023 tentang Kesehatan, yang memberi kewenangan pengawasan medis pada MDP
dan KKI, bukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jika LSM melakukan
tuduhan tanpa dasar, dokter dilindungi oleh Pasal 310 dan 311 KUHP (pencemaran
nama baik) serta Pasal 27 ayat (3) UU ITE (penghinaan melalui media elektronik).
Dan 2) Upaya yang dapat dilakukan pemerintah terkait peran LSM dalam menjaga
keseimbangan antara pengawasan pelayanan kesehatan dan menjaga independensi
serta etika profesi dokter adalah penguatan regulasi dan kebijakan, peningkatan
kolaborasi antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), rumah sakit, dan
pemerintah, serta penyediaan pendampingan hukum bagi dokter. Dengan
memperkuat regulasi dan kolaborasi, diharapkan pengawasan terhadap pelayanan
kesehatan dapat dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak merugikan pihak
manapun, termasuk tenaga medis.
| 434 | L210230050 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain