Text
PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA BAGI PERSEROAN TERBATAS PERTAMINA HULU ROKAN YANG TERBUKTI MELAKUKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Problematika dan perbincangan pertanggungjawaban mutlak (strict
liability) menjadi salah satu kajian yang paling menarik. Probelematika tersebut
kemudian mencuat ketika kehadiran Undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menjadi polemik karena
adanya pereduksian asas Tanggungjawab Mutlak (Strict Liability) yang kemudian
tertuang dalam satu pasal di undang-undang tersebut. Adapun tujuan dari penelitian
ini ialah : Pertama, untuk menganalisa tanggungjawab perdata PT. Pertamina Hulu
Rokan sebagai pelaku pencemaran akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan
beracun yang mencemari lingkungan hidup. Kedua penelitian ini juga menelaah
sejauh mana putusan Mahkamah Agung mampu memberikan kepastian hukum dan
perlindungan yang memadai terhadap hak-hak korban pencemaran lingkungan.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif
dengan pendekatan studi putusan Mahkamah Agung sebagai sumber data primer.
Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah putusan
putusan Mahkamah Agung yang relevan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Pendekatan interpretasi hukum dilakukan secara gramatikal untuk memahami
makna kata dan istilah, sistematis untuk menempatkan putusan dalam konteks
sistem hukum nasional, serta teleologis untuk mengungkap tujuan dan maksud
hukum yang mendasari putusan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung secara konsisten
menjatuhkan pertanggungjawaban perdata berupa kewajiban ganti rugi dan
pemulihan lingkungan kepada Perseroan Terbatas yang terbukti melakukan
pencemaran lingkungan. Putusan-putusan tersebut menegaskan penerapan prinsip
tanggung jawab mutlak (strict liability), yang menuntut perusahaan bertanggung
jawab tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Putusan ini memberikan kepastian
hukum yang signifikan bagi korban pencemaran serta memperkuat perlindungan
hukum lingkungan di Indonesia. Namun, penelitian juga menemukan sejumlah
tantangan, seperti keterbatasan mekanisme pemulihan lingkungan yang efektif dan
hambatan dalam pelaksanaan sanksi perdata yang dapat mengurangi dampak positif
putusan tersebut. Oleh karena itu, penelitian merekomendasikan penguatan
mekanisme penegakan putusan perdata, pembaruan regulasi yang mendukung
pemulihan lingkungan secara menyeluruh, serta pemberian sanksi yang lebih tegas
untuk meningkatkan efektivitas perlindungan lingkungan hidup dan keadilan bagi
korban pencemaran di masa depan.
| 422 | L210230019 | My Library | Tersedia |
No other version available