Text
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH ASET DESA YANG DI MANFAATKAN SEBAGAI BANGUNAN SEKOLAH DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN ASET DESA
Kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah aset desa yang di manfaatkan
sebagai bangunan sekolah bertujuan memberikan kepastian terhadap status tanah
desa dan penyelesaiannya. Berkaitan dengan itu melalui penelitian ini perlu dikaji:
Pertama, Bagaimanakah status kepemilikan tanah aset desa yang telah digunakan
sebagai bangunan sekolah dikaitkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa? Kedua, Bagaimanakah
penyelesaian terhadap tanah aset desa yang dipergunakan sebagai bangunan
sekolah dikaitkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Pengelolaan Aset Desa?
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan
metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
data sekunder berupa penelusuran bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan
bahan hukum tersier serta dilakukan wawancara sebagai data pendukung dalam
penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian : Pertama, Permendagri ini menekankan
pentingnya pencatatan dan sertifikasi aset desa atas nama pemerintah desa secara
institusional, guna mencegah konflik kepemilikan dan menjaga kelangsungan
fungsi sosial tanah desa. Dengan demikian, penggunaan tanah desa sebagai sekolah
dapat dilakukan secara legal tanpa menghilangkan hak desa, serta tetap menjamin
keberlanjutan pembangunan desa dan pelayanan pendidikan kepada masyarakat,
Kedua, Penyelesaian terhadap tanah desa yang telah digunakan sebagai lokasi
sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024
dilakukan melalui mekanisme tukar menukar tanah kas desa. Mekanisme ini
menjadi solusi hukum yang sah dalam rangka menjamin kepastian kepemilikan aset
desa sekaligus memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas pendidikan
| 437 | L210230056 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain